Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare di Banda Aceh Tersangka Penganiayaan Balita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 20:20
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polresta Banda Aceh saat melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan balita di tempat penitipan anak di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh Polresta Banda Aceh saat melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaan balita di tempat penitipan anak di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh (Antara)

Ntvnews.id, Banda Aceh - Aparat kepolisian menetapkan seorang pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Baby Preneur berinisial DS (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita.

"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). Penetapan ini setelah dilakukan penyidikan terhadap DS dan gelar perkara oleh penyidik," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Miftahuda Dizha Fezuono, di Banda Aceh, Rabu, 29 April 2026.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Baby Preneur.

Video tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian luas publik hingga akhirnya ditangani pihak kepolisian pada Selasa, 28 April 2026.

Baca Juga: Pemkot Banda Aceh Tutup Daycare Baby Preneur Usai Dugaan Penganiayaan Balita

Pihak manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi mereka.

Selain itu, mereka menyatakan bahwa terduga pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat dan kini tengah menjalani proses hukum.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian mengarah pada penetapan satu tersangka.

Kompol Dhiza menyampaikan bahwa proses gelar perkara masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun kejadian serupa di lokasi tersebut.

"Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: MA Turunkan Tim Periksa Dugaan Keterlibatan Hakim dalam Kasus Daycare Yogyakarta

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta," demikian Kompol Dhiza.

(Sumber: Antara)

x|close