Ntvnews.id, Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa jumlah tempat penitipan anak (TPA/daycare) yang memiliki izin operasional resmi di wilayah tersebut hanya enam unit.
"Untuk di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan yang terjadi di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, yang saat ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian.
Sulaiman menjelaskan, enam daycare yang telah mengantongi izin tersebut antara lain TPA Annisa Arfah yang berlokasi di Jalan Chik Dipineung Raya Lorong Rukun Warisan No 45A, Kecamatan Syiah Kuala.
Kemudian, TPA Islam Al-Azhar Cairo di Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala. Selanjutnya, PAUD Cerdas Ceria di Jalan T. ADB Rahman Meunasah Meugap, Kecamatan Jaya Baru.
Baca Juga: Pemkot Banda Aceh Tutup Daycare Baby Preneur Usai Dugaan Penganiayaan Balita
Selain itu, terdapat TPA Islam Bustan As Sofa di Jalan Prada Utama Lorong Mushalla No 1, Kecamatan Syiah Kuala, serta TPA Cinta Ananda di Jalan Tgk Chik Dipineung Raya No 49, Kecamatan Syiah Kuala.
"Terakhir, TPA Kiddy Kid CENTER Jalan Tgk Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Itu enam tempat penitipan anak yang berizin di Banda Aceh," ujarnya.
Berdasarkan data perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, daycare yang terlibat kasus tersebut diketahui belum memiliki izin resmi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan operasionalnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menertibkan seluruh daycare lain yang tidak memiliki izin.
"TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Untuk TPA-TPA yang lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengasuh Daycare di Banda Aceh Tersangka Penganiayaan Balita
Dalam kesempatan tersebut, Sulaiman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin.
"Mudah-mudahan dengan adanya keterlibatan dari masyarakat untuk memberi informasi kepada kami ini akan menjadi bagian dari kami untuk memberi informasi kepada pihak terkait untuk menutup secara permanen," kata Sulaiman.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan, menjelaskan bahwa proses perizinan daycare dimulai dari pengajuan permohonan ke instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan, untuk dilakukan verifikasi kelayakan.
"Jadi, terkait hal ini tentu sarana pendidikan, walaupun sifatnya tempat pendidikan anak. Ini menjadi domain Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kemudian kelayakan," katanya.
Setelah proses verifikasi selesai, rekomendasi dari Dinas Pendidikan akan diteruskan ke DPMPTSP untuk tahap penerbitan izin.
"Setelah rekomendasi secara teknis keluar, kami dari DPMPTSP baru mengeluarkan izin. Jadi, kami muara akhir dari pengeluaran izin," demikian Mohd Ichsan.
(Sumber: Antara)
Pemerintah Kota Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers merespon kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). ANTARA/Rahmat Fajri (Antara)