Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang, Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa pembayaran asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah di Arab Saudi baru akan dilakukan setelah seluruh proses operasional penyelenggaraan haji selesai.
Kepala Sub-Bagian Humas PPIH Debarkasi Palembang Haris Alkawarizmi mengatakan pemerintah telah memberikan perlindungan asuransi kepada jamaah haji melalui kerja sama dengan perusahaan penyedia asuransi.
Menurut Haris, hingga saat ini tercatat delapan jamaah asal Embarkasi Palembang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan warga Sumatera Selatan, sedangkan satu orang lainnya berasal dari Bangka Belitung.
Ia menjelaskan bahwa jamaah yang wafat akibat sakit atau sebab-sebab umum lainnya berhak menerima santunan asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan ketika melakukan pelunasan biaya haji.
"Untuk jamaah yang berangkat melalui Embarkasi Palembang, nilai BIPIH pada musim haji tahun ini sebesar Rp54.206.922," jelasnya.
Haris menerangkan, pencairan dana asuransi akan dilakukan setelah seluruh tahapan operasional haji berakhir dan data jamaah yang meninggal telah melalui proses verifikasi secara lengkap oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Dana santunan tersebut nantinya tidak diberikan secara tunai kepada ahli waris. Pihak bank atau perusahaan asuransi akan menyalurkannya langsung ke rekening atas nama jamaah yang meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa keluarga atau ahli waris tidak perlu mengurus sendiri proses pencairan santunan karena seluruh administrasi akan ditangani oleh pemerintah.
“Ahli waris tinggal menunggu saja, karena semua diproses oleh Kemenhaj RI. Jika ada dokumen yang dibutuhkan, akan dikonfirmasi lebih lanjut,” kata Haris Alkawarizmi.
(Sumber: Antara)
Seorang penjaga makam berjalan di pemakaman jamaah haji yang meninggal di Sharaya, Makkah. (Antara)