Menteri PPPA Sebut Kasus Kekerasan di Daycare Banda Aceh Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2026, 19:30
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. ANTARA/HO - KemenPPPA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. ANTARA/HO - KemenPPPA (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA) menilai dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah usia dua tahun di sebuah daycare di Banda Aceh menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk memastikan keamanan anak tanpa kompromi.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut, terlebih karena sebelumnya juga telah terjadi kasus serupa di fasilitas penitipan anak di Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa negara tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pengasuhan yang aman.

“Kami sangat prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih di lingkungan yang mandat utamanya adalah pengasuhan. Anak-anak tidak boleh menjadi korban kelalaian sistemis,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi, kondisi yang juga ditemukan pada kasus sebelumnya di Yogyakarta. Menurutnya, aspek legalitas merupakan bagian penting dari sistem perlindungan anak, bukan sekadar administrasi.

Menteri PPPA menekankan pentingnya penerapan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) serta pengawasan yang ketat dan berkelanjutan terhadap seluruh layanan penitipan anak di Indonesia.

“Pastikan mereka memiliki izin resmi dan memenuhi standar pengasuhan yang layak. Pengawasan tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus benar-benar menjamin keselamatan anak,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh yang telah menetapkan tiga pengasuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak, termasuk tindakan membanting dan memukul korban.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Rumah, Daycare, hingga Transportasi Terjangkau Bagi Buruh

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi tenaga pengasuh anak. Kementerian PPPA bersama International Labour Organization (ILO) tengah menyusun standar kerja khusus untuk bidang perawatan dan perkembangan anak sebagai acuan pelatihan dan sertifikasi nasional.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp72 juta.

Menteri PPPA menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga: Prabowo Bakal Bangun Kota-kota Baru, Dilengkapi Rusun, Daycare dan Transportasi untuk Buruh

“Kami juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dalam memberikan pendampingan psikologis bagi para korban,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa pemulihan anak korban kekerasan tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga pemulihan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialami.

Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan resmi seperti UPTD PPA, kepolisian, atau hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 serta WhatsApp 08111-129-129.

(Sumber: Antara)

x|close