Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengajak serikat buruh untuk aktif memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi serikat buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
“Supaya kemudian Undang-Undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK (Mahkamah Konstitusi), ya, monggo teman-teman buruh yang ‘masak’, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah telah menyepakati target penyelesaian RUU Ketenagakerjaan paling lambat akhir 2026, sesuai dengan mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dasco, penyusunan aturan tersebut bukan sekadar revisi, melainkan pembentukan undang-undang baru yang harus disusun dari awal dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh.
“Ini kita balik, bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti (diatur). Ini kan Undang-Undang baru soalnya,” ujarnya.
Baca Juga: DPR RI Terima Audiensi Buruh Gebrak di Tengah Aksi May Day 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini tengah berjalan di Komisi IX. Ia menyebut DPR berkomitmen menjalankan prinsip partisipasi publik yang bermakna dengan melibatkan berbagai pihak.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah asosiasi pengusaha seperti Apindo dan Kadin untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh DPR, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur buruh maupun pengusaha.
Dari pihak buruh, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno mendorong agar proses legislasi benar-benar melibatkan serikat pekerja secara aktif agar substansi aturan sesuai dengan kebutuhan pekerja di lapangan.
Baca Juga: Buruh Apresiasi Perayaan May Day, Berharap Aspirasi Didengar Prabowo
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa keterlibatan buruh, RUU tersebut berpotensi tidak menjawab persoalan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
“Kalau pun Undang-Undang tersebut misalnya disahkan, dalam waktu bersamaan demonstrasi, gelombang unjuk rasa, bahkan mungkin gugatan di MK tentunya ini juga akan berjalan,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan batas waktu maksimal dua tahun sejak putusan pada Oktober 2024.
MK juga menekankan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan menampung substansi dari regulasi ketenagakerjaan sebelumnya serta putusan-putusan MK terkait.
(Sumber: Antara)
DPR RI menerima audiensi serikat buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026) (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)