Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi. Salah satu ketentuan utama dalam regulasi tersebut adalah perubahan skema pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi.
"Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.
Selain perlindungan sosial, aturan ini juga mengatur porsi pendapatan yang lebih besar bagi pengemudi dibanding sebelumnya.
Baca Juga: RUU PPRT Disahkan, Said Iqbal: Terima Kasih Presiden Prabowo dan Dasco
"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjut Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Tak hanya itu, Prabowo juga telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188, yang bertujuan meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan awak kapal perikanan.
"Dan kita akan meresmikan 1.386 kampung nelayan. Pertama kali dalam sejarah RI nelayan diurus," kata Prabowo.
Prabowo Subianto di May Day atau Hari Buruh (NTVnews)