Grab Indonesia Siap Kolaborasi Terapkan Aturan Potongan Ojol 8 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2026, 18:00
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi. (ANTARA/HO-Grab) Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi. (ANTARA/HO-Grab) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi Grab Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengkaji sekaligus berkolaborasi dengan pemerintah terkait kebijakan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring (ojol) menjadi delapan persen.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres Nomor 27 Tahun 2026) yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Ratifikasi ILO 188 dan Perpres Ojol saat May Day

Ia juga menegaskan bahwa Grab menghormati arahan Presiden dan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para mitra pengemudi.

“Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Grab Indonesia menyatakan masih menunggu penerbitan resmi Perpres tersebut untuk mempelajari detail aturan serta implikasinya terhadap operasional perusahaan.

“Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami,” kata Neneng.

Baca Juga: DPR Bahas Status Ojol dari Mitra ke Pekerja, Dasco Sebut Masih Tahap Simulasi

Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan kebijakan pemangkasan potongan aplikator dari yang sebelumnya dapat mencapai sekitar 20 persen menjadi maksimal delapan persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata dia.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pengemudi ojol yang bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi di jalan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pendapatan bersih pengemudi transportasi daring dapat meningkat dan kesejahteraan mereka lebih terjamin.

(Sumber: Antara)

x|close