DPR Susun RUU Ketenagakerjaan, Buruh Kasih Masukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 15:10
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui sejumlah serikat buruh untuk membahas penyusunan naskah akademik RUU Ketenagakerjaan pada Senin, 3 Agustus 2026. Pertemuan ini jadi bagian dari proses penyusunan regulasi baru yang mengatur hubungan industrial dan perlindungan pekerja.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, saat ini pembahasan RUU Ketenagakerjaan telah memasuki tahap penyusunan melalui rapat kerja atau panitia kerja (panja). DPR berharap proses penyusunan naskah akademik dapat segera dituntaskan melalui pembahasan bersama seluruh pihak terkait.

"Walaupun misalnya nanti masih ada yang belum bertemu dengan semua Tim Panja Penyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita akan terus menerima," ujar Cucun kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia memastikan DPR tetap membuka ruang bagi masukan dari berbagai pihak, termasuk kelompok pekerja dan serikat buruh, selama proses penyusunan rancangan regulasi berlangsung.

"Kita akan terus meng-accept dan mengakomodir masukan-masukan dalam rangka penyusunan draf naskah akademik untuk Undang-Undang Ketenagakerjaan ini," imbuhnya.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Pemerintah Kawal Penyelesaian Perselisihan Kerja, Kasus Gaji Pekerja Hillcon Jadi Sorotan

Cucun menjelaskan, usai penyusunan naskah akademik selesai, DPR bakal melanjutkan tahap berikutnya, yakni penyusunan draf RUU Ketenagakerjaan.

Draf itu nantinya akan dibahas lebih lanjut sebelum disahkan melalui rapat paripurna DPR. Pemerintah dan DPR menargetkan proses pembahasan dapat selesai sebelum Oktober 2026.

"Tadi satu bundel sudah diserahkan kepada pimpinan Panja, Ibu Putih Sari, dan mudah-mudahan ini bagian daripada perjuangan. Yang penting, apa yang diharapkan, semua harapan para pekerja di seluruh Indonesia betul-betul mendapatkan kehadiran negara," tuturnya.

Menurut Cucun, penyusunan aturan ketenagakerjaan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pekerja, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sementara, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat segera diselesaikan.

Dirinya berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya memberikan perlindungan bagi buruh, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan dunia ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan ini akan menjadikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak. Bukan hanya terhadap buruh, tetapi terhadap semua pihak dan stakeholder," ujarnya.

Andi Gani ingin komunikasi antara DPR dan serikat pekerja terus berjalan hingga batas waktu pembahasan yang ditentukan.

"Kami berharap komunikasinya akan terus berjalan sampai batas akhir 30 Oktober 2026. Karena MK memberikan batasan waktu 2 bulan efektif dari hari ini, sangat singkat. Ada reses, ada libur, dan kami salut juga kepada DPR pada masa reses tetap total membahas RUU Ketenagakerjaan," tandasnya.

HIGHLIGHT

x|close