Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah akan terus mengawal dan mendampingi penyelesaian setiap perselisihan hubungan kerja melalui mekanisme klarifikasi, investigasi, serta pengawasan berjenjang guna melindungi hak-hak pekerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat dimintai tanggapan terkait dugaan belum dibayarkannya gaji sejak Februari beserta tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 kepada ratusan pekerja PT Hillcon Jaya Shakti site PT Keinz Ventura Morowali Utara.
Menurut Yassierli, setiap laporan atau informasi yang diterima pemerintah akan terlebih dahulu diklarifikasi untuk memastikan fakta di lapangan sebelum langkah penanganan ditentukan.
"Jadi, apapun itu saya nggak spesifik kepada perusahaan, ketika kemudian ada data, kita lakukan klarifikasi, kemudian investigasi, yang turun itu pengawas ya," kata Menaker di Jakarta, Selasa,28 juli 2026.
Baca juga:Menaker Pastikan Kebijakan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku Sejak 1 Juli 2026
Ia menjelaskan, pengawasan tahap awal terhadap setiap persoalan ketenagakerjaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah sebagai bagian dari mekanisme berjenjang yang mengedepankan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun ya, kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun. Ini kolaborasi yang kita inginkan," ujar Menaker.
Apabila penyelesaian di tingkat daerah belum membuahkan hasil atau persoalan berlangsung berlarut-larut, Kementerian Ketenagakerjaan akan menurunkan pengawas dari pusat dengan tetap melibatkan pengawas daerah dalam proses penyelesaiannya.
"Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga," bebernya.
Baca juga:Tiga Terdakwa Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Didakwa Rugikan Negara Rp24,55 Miliar
Yassierli menyebut pendekatan tersebut telah membantu menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya berlangsung cukup lama. Karena itu, pemerintah berkomitmen terus mengawal perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian dalam hubungan industrial.
"Jadi, tunggu saja ya, banyak case-case yang sekian lama ini, Alhamdulillah kita bisa selesaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memaparkan hasil investigasi terkait dugaan belum dibayarkannya gaji dan THR pekerja PT Hillcon Jaya Shakti yang beroperasi di wilayah Morowali Utara.
Afriansyah mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar audiensi dengan manajemen perusahaan pada 21 April 2026 untuk membahas penyelesaian hak-hak pekerja.
Baca juga:Jamwas: Febrie Eks Jampidsus Masih Terima Gaji
Dari hasil audiensi tersebut, status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja di wilayah Morowali telah berhasil dinonaktifkan. Dengan demikian, para pekerja kini dapat mengakses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Terkait hasil audiensi 21 April lalu, saat ini status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja (di Morowali) sudah berhasil dinonaktifkan sehingga klaim JHT dan manfaat JKP sudah bisa diakses," kata Wamenaker.
Meski demikian, pembayaran gaji dan THR hingga kini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan sesuai kesepakatan yang telah dicapai. Afriansyah menegaskan pihaknya akan segera menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta realisasi pembayaran hak-hak para eks karyawan.
"Dan (kami akan) berkoordinasi dengan pengawasan. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan," ucap Wamenaker.
Baca juga;BPJS Kesehatan Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Perluas Akses Layanan JKN hingga Wilayah 3T
Di sisi lain, salah satu karyawan PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura, Morowali Utara, Hengki Arabiya, berharap perusahaan segera menyelesaikan pembayaran gaji dan THR yang belum diterima para pekerja.
Hengki menjelaskan persoalan bermula pada akhir Desember 2025 ketika operasional perusahaan berhenti. Selanjutnya, perumahan karyawan ditutup pada Januari 2026 dengan harapan kegiatan operasional dapat kembali berjalan pada Maret atau April.
Namun, selama masa tersebut, kondisi para pekerja semakin sulit setelah layanan kantin dihentikan akibat tagihan perusahaan yang tidak dibayarkan sejak akhir Januari 2026 sehingga kebutuhan dasar mereka terganggu.
Perusahaan kemudian memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026 dan menyisakan sekitar 30 pekerja untuk menjaga aset. Setelah itu, kontrak dengan PT Keinz Ventura diputus pada 25 Maret 2026.
Akibat kondisi tersebut, para pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan. Gaji sejak Februari beserta THR Lebaran 2026 juga belum dibayarkan, sementara kasus tersebut telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resmi.
Baca juga:Kemenaker: Saat Ini Sedang Kawal Hak Pekerja dan Kopensasi PHK Karyawan PT Sritex
Situasi itu turut membuat hak-hak pekerja dalam rentang waktu 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak jelas karena mereka tidak memperoleh kepastian status kerja maupun pembayaran selama periode tersebut.
Selain persoalan gaji dan THR, pekerja juga menghadapi tunggakan iuran BPJS yang telah berlangsung lebih dari satu tahun serta ketidakjelasan terkait pesangon.
Hengki berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dapat turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi kasus tersebut dan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap persoalan itu dapat dibahas bersama DPR RI.
Menurut Hengki, berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD setempat. Namun, hingga saat ini seluruh langkah tersebut belum membuahkan hasil konkret.
(Sumber: Antara)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan kepada awak media usai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk AI Career Boost Day 2026 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (28/7/2026) (antara)