OJK Catat Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Sukarela Tembus Rp19,02 Triliun per Mei 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2026, 13:25
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono (kiri) menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono (kiri) menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun (dapen) sukarela telah mencapai Rp19,02 triliun hingga posisi Mei 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan sektor ketenagakerjaan, termasuk kemungkinan dampak dari meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap industri dana pensiun.

“Sejauh ini, OJK belum melihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun sebagai akibat meningkatnya angka PHK,” kata Ogi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran manfaat pensiun pada dasarnya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti jumlah peserta yang memasuki masa pensiun, peserta yang mengakhiri kepesertaan sesuai ketentuan program, hingga karakteristik masing-masing dana pensiun.

Baca Juga: OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelecehan saat Penagihan

“OJK terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.

Berdasarkan data hingga Mei 2026, total investasi dana pensiun tercatat sebesar Rp1.619,54 triliun atau meningkat 7,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Penempatan investasi masih didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai Rp1.056,79 triliun atau sekitar 65,25 persen dari keseluruhan investasi. Posisi berikutnya ditempati deposito senilai Rp222,35 triliun atau setara 13,73 persen dari total investasi.

Dengan komposisi tersebut, OJK menilai belum terdapat perubahan berarti berupa perpindahan investasi dana pensiun dari instrumen Surat Berharga Negara.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

“SBN masih menjadi instrumen utama karena memberikan keseimbangan antara aspek keamanan, likuiditas, dan imbal hasil, serta sesuai dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun,” jelas Ogi.

Pada periode yang sama, tingkat return on investment (RoI) dana pensiun berada di level 0,51 persen. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan posisi April 2026 yang mencapai 0,55 persen.

Menurut Ogi, perubahan RoI dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan, termasuk pergerakan harga surat berharga serta kondisi pasar modal selama periode berjalan.

Ia menambahkan, karena sebagian besar portofolio investasi dana pensiun ditempatkan pada instrumen pasar keuangan, maka kinerja investasinya akan mengikuti perkembangan kondisi pasar.

Baca juga: OJK Catat Undisbursed Loan Capai Rp2.575 Triliun, Kredit Modal Kerja Jadi Porsi Terbesar

Sementara itu, capaian RoI hingga akhir tahun akan sangat bergantung pada perkembangan pasar keuangan, termasuk kondisi pasar obligasi, pasar saham, tingkat suku bunga, serta strategi pengelolaan investasi yang diterapkan oleh masing-masing dana pensiun.

“OJK terus mendorong dana pensiun untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan aset dan liabilitas yang baik, serta melakukan diversifikasi investasi sesuai profil risiko dan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.

(Sumber: Antara)

x|close