Mendagri Sebut Regulasi Gaji Kepala Daerah Segera Direvisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 17:54
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)


Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah berencana merevisi aturan mengenai hak keuangan atau gaji kepala daerah agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Regulasi yang menjadi dasar pemberian gaji dinilai sudah tidak lagi relevan karena belum mengalami perubahan selama lebih dari dua dekade.

Usai rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026, Tito menjelaskan bahwa ketentuan mengenai gaji kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito.

Meski demikian, ia menegaskan penyesuaian gaji nantinya tidak dilakukan secara merata, melainkan mempertimbangkan capaian kinerja masing-masing kepala daerah.

Baca juga: Komisi II DPR Bahas Hubungan Pusat-Daerah Bersama Mendagri dan Kepala Daerah

Menurut Tito, penilaian tersebut akan mengacu pada indikator dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kementerian Dalam Negeri.

Selain aspek kinerja, besaran hak keuangan juga dinilai perlu dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, peningkatan belanja operasional sejalan dengan kemampuan fiskal daerah sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan kepala daerah, tetapi juga masyarakat.

Karena itu, Tito mendorong setiap kepala daerah menghadirkan ide-ide kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD tanpa membebani masyarakat. Menurutnya, peningkatan PAD akan berdampak pada naiknya APBD sehingga kualitas fasilitas publik juga dapat semakin baik.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai revisi aturan tersebut juga perlu memasukkan mekanisme reward and punishment berdasarkan capaian kinerja kepala daerah.

Baca juga: Pendapatan Daerah Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun

Ia menyerahkan sepenuhnya proses reformulasi hak keuangan kepala daerah kepada pemerintah. Namun, Rifqinizamy berharap aturan baru nantinya dapat disusun secara lebih proporsional dan adil.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," kata Rifqinizamy.

(Sumber: Antara)

x|close