Prabowo Umumkan Ratifikasi ILO 188 dan Perpres Ojol saat May Day

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2026, 10:34
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Prabowo Subianto Prabowo Subianto (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah kebijakan yang disebut sebagai hadiah bagi kaum buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Salah satunya adalah penandatanganan Peraturan Presiden terkait ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, yang ditujukan untuk meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan awak kapal perikanan.

Dalam pidatonya di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026, Prabowo mengungkapkan langkah tersebut secara langsung.

"Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," kata Prabowo.

Selain ratifikasi tersebut, pemerintah juga menyiapkan program pembangunan kampung nelayan yang akan dimulai tahun ini dengan total 1.386 lokasi. Program ini disebut akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan dengan target yang lebih besar.

Prabowo menegaskan bahwa perhatian terhadap nelayan menjadi fokus penting pemerintah saat ini.

"Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus. Tahun depan kita akan buka 1.500 kampung nelayan, tahun depannya lagi 1.500, tahun depannya lagi 1.500. Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera, yang selama ini mereka susah, mereka melaut tanpa es sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan bantu kapal-kapal untuk mereka," ujar Prabowo.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain yang menyasar pekerja di sektor transportasi online. Prabowo menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Dalam aturan tersebut, sejumlah jaminan disiapkan bagi para driver, termasuk perlindungan kecelakaan kerja serta akses terhadap layanan kesehatan melalui BPJS. Selain itu, terdapat pula perubahan skema pembagian pendapatan yang dinilai lebih menguntungkan pengemudi.

"Kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo.

x|close