Cek Fakta: Pemprov Jabar Kembali Berlakukan SPP di Sekolah Negeri Mulai Juli 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 14:55
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Ilustrasi Arsip - Ilustrasi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan kembali menerapkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri mulai Juli 2026.

Unggahan tersebut juga mengaitkan isu tersebut dengan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa Merah Putih.

Berikut narasi yang terdapat dalam unggahan tersebut:

“PEMPROV JABAR AKAN AKTIFKAN KEMBALI PEMBAYARAN SPP SEKOLAH NEGERI”

Unggahan itu turut disertai keterangan:

“Menurutku daripada harus diadakan SPP kembali untuk tingkat SMA Negeri kayak jaman dulu, mending dana MBG dan kopdes merah putih aja yang dihentikan. Manfaatnya gak sebanding dengan dana trilyunan yang dikeluarkan. Mending dana APBN digunakan untuk sekolah gratis sampe SMA, jangan ada SPP, infak, dan pungutan-pungutan lainnya yang memberatkan orang tua siswa. Biarkan semua anak mendapatkan pendidikan secara GRATIS, dan permudah para orang tua untuk mendapatkan penghasilan yang layak.”

Lantas, apakah benar Pemprov Jawa Barat telah resmi memberlakukan kembali SPP di sekolah negeri?

Unggahan yang menarasikan pemprov Jabar resmi adakan kembali SPP untuk sekolah negeri pada Juli 2026. Faktanya, hingga saat ini, pemberlakuan kembali SPP masih sebatas usulan yang sedang dibahas dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan pemprov Jabar resmi adakan kembali SPP untuk sekolah negeri pada Juli 2026. Faktanya, hingga saat ini, pemberlakuan kembali SPP masih sebatas usulan yang sedang dibahas dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi (Antara)

Penjelasan

Berdasarkan hasil penelusuran Senin, 3 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mengeluarkan keputusan resmi untuk kembali menerapkan SPP di sekolah negeri.

Pembahasan mengenai usulan tersebut masih berlangsung dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aceng Malki, menjelaskan bahwa usulan pemberlakuan kembali SPP masih berada pada tahap pembahasan. DPRD juga masih menghimpun masukan dari Dinas Pendidikan, sekolah, akademisi, guru, organisasi pendidikan, hingga masyarakat.

Aceng mengatakan, usulan tersebut tidak berlaku bagi seluruh siswa. SPP hanya diwacanakan untuk orang tua yang tergolong mampu, yakni memiliki penghasilan minimal sekitar Rp8 juta per bulan atau termasuk kategori desil 5 hingga desil 10.

Ia juga menegaskan bahwa usulan tersebut belum menjadi keputusan karena pembahasan perubahan perda masih terus berlangsung.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, sebagaimana dikutip ANTARA, menyatakan penolakannya terhadap wacana pemberlakuan kembali SPP di sekolah negeri.

Menurutnya, pemerintah tetap harus menjamin pelaksanaan pendidikan gratis selama 12 tahun sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Ono menilai keterbatasan fasilitas sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali pungutan SPP.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengoptimalkan anggaran APBD agar seluruh kebutuhan operasional sekolah negeri, pembangunan sarana dan prasarana, serta kesejahteraan guru dapat dipenuhi tanpa membebani orang tua siswa.

Selain itu, Ono berharap wacana pemberlakuan kembali SPP tidak berlanjut hingga menjadi kebijakan resmi.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi memberlakukan kembali SPP di sekolah negeri tidak benar. Hingga saat ini, wacana tersebut masih sebatas usulan yang sedang dibahas dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

Keterangan: Hoaks. Klaim yang menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kembali SPP di sekolah negeri mulai Juli 2026 tidak benar. Hingga kini, pemberlakuan kembali SPP masih sebatas usulan yang sedang dibahas dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan belum menjadi kebijakan resmi

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close