Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan yang beredar di Facebook menampilkan foto Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), disertai narasi yang mengklaim bahwa pemerintah melarang pendirian kios atau toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa kios atau toko kelontong yang telah beroperasi di kawasan tersebut diwajibkan pindah. Jika tidak, pemiliknya diklaim akan dikenai sanksi berupa denda.
Berikut narasi yang beredar:
“Radius 2 KM dari KOPDES dilarang dirikan kios atau toko kelontong, jika sudah ada harus pindah atau didenda, tegasnya!!”
Unggahan itu juga menyertakan narasi lain sebagai berikut:
“Nah loh ,,!!! Rakyat lagi yg jadi korban ..!!!
Pemerintah tidak memiliki kemampuan manajemen bisnis, rakyat justru jadi ancaman bagi proyeknya.... Terus apa yg hrs rakyat harapkan dengan pemerintah hari ini. ????
Gmn mau bersaing dgn negara luar, jika kemampuan pengelola negeri ini bermental Tempe kaya gini ,,!!!”
Lalu, benarkah Zulkifli Hasan melarang toko kelontong berdiri dalam radius 2 kilometer dari Kopdes Merah Putih?
Unggahan yang menarasikan Zulhas larang toko kelontong berdiri radius 2 km dari Kopdes merah putih. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar (Antara)
Penjelasan:
Berdasarkan hasil penelusuran, Kamis, 30 Juli 2026, foto Zulkifli Hasan yang digunakan dalam unggahan tersebut identik dengan foto yang sebelumnya diunggah melalui Instagram. Unggahan asli membahas rencana pemerintah memusatkan penyaluran berbagai bantuan, termasuk bantuan sosial (bansos), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam kesempatan itu, Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan sekitar 25.000 KDMP mulai beroperasi pada Agustus–September 2026. Jumlah tersebut kemudian ditingkatkan menjadi 35.862 unit hingga akhir tahun.
Ia juga menerangkan bahwa KDMP akan berfungsi sebagai pusat penyaluran bantuan pemerintah serta berbagai program bersubsidi kepada masyarakat.
Selain itu, Zulhas menyampaikan bahwa selama dua tahun pertama koperasi tersebut akan dibenahi dan diperkuat oleh pemerintah sebelum pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah desa.
Namun, tidak ditemukan pernyataan Zulkifli Hasan yang melarang pendirian kios atau toko kelontong dalam radius 2 kilometer dari Kopdes Merah Putih. Tidak ada pula pernyataan yang mewajibkan toko yang telah beroperasi untuk pindah ataupun dikenai denda.
Hingga saat ini, juga belum ada pernyataan resmi dari Zulkifli Hasan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, maupun instansi pemerintah terkait yang menyebut adanya larangan mendirikan kios atau toko kelontong di sekitar Kopdes Merah Putih.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Zulhas melarang toko kelontong berdiri dalam radius 2 kilometer dari Kopdes Merah Putih merupakan informasi yang tidak benar.
Klaim: Zulhas melarang toko kelontong berdiri dalam radius 2 kilometer dari Kopdes Merah Putih.
Rating: Cek Fakta.
(Sumber: Antara)
Arsip - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 24 Juli 2026 (Antara)