Cek Fakta: Bahlil Akan Kenakan Pajak bagi Pengguna Ponsel Mulai 2027

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 13:05
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Arsip - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Bahlil akan menerapkan pajak bagi masyarakat yang menggunakan telepon seluler (ponsel) mulai tahun 2027.

Selain itu, unggahan tersebut juga menghubungkan klaim tersebut dengan isu pajak sumur bor atau pompa air (sanyo). Unggahan itu diketahui telah mendapatkan lebih dari seribu komentar dari pengguna Facebook.

Berikut narasi yang terdapat dalam unggahan tersebut:

“BAHLIL: MUAI 2027 PENGGUNA HP JUGA AKAN DIKENAKAN PAJAK!

Belum juga aturan pajak sumur Sanyo selesai dibahas, sudah muncul rencana baru lagi!”

Lantas, benarkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pengguna ponsel akan dikenakan pajak mulai tahun 2027?

Unggahan yang menarasikan Bahlil akan kenakan pajak pengguna ponsel mulai 2027. Faktanya, foto Bahlil dalam unggahan tersebut identik dengan pemberitaan yang membahas kebijakan impor BBM. Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook). <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Bahlil akan kenakan pajak pengguna ponsel mulai 2027. Faktanya, foto Bahlil dalam unggahan tersebut identik dengan pemberitaan yang membahas kebijakan impor BBM. Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook). (Antara)

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran, foto Bahlil Lahadalia yang digunakan dalam unggahan tersebut identik dengan foto dalam pemberitaan Metro TV yang membahas kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM).

Dalam pemberitaan tersebut, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah kuota impor BBM untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.

Bahlil menyampaikan bahwa kebijakan impor BBM tetap berada dalam kendali pemerintah. Sementara itu, SPBU swasta dapat melakukan kerja sama dengan Pertamina dalam penyediaan bahan bakar minyak.

Dalam pemberitaan tersebut tidak ditemukan pernyataan Bahlil mengenai rencana pengenaan pajak terhadap pengguna telepon seluler.

Selain itu, hingga saat ini tidak terdapat informasi resmi dari Bahlil Lahadalia maupun Kementerian ESDM yang menyebut pemerintah akan menerapkan pajak bagi pengguna ponsel mulai 2027.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak kepada pengguna ponsel mulai tahun 2027 tidak benar dan tidak memiliki dasar.

Kesimpulan:

Klaim yang menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan menerapkan pajak bagi pengguna telepon seluler mulai tahun 2027 adalah tidak benar.

Klaim: Bahlil akan kenakan pajak pengguna ponsel mulai 2027.

Hasil Cek Fakta: Hoaks.

(Sumber: Antara)

x|close