DPR Bahas Status Ojol dari Mitra ke Pekerja, Dasco Sebut Masih Tahap Simulasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2026, 16:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat menerima audiensi serikat buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat menerima audiensi serikat buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa wacana perubahan status pengemudi ojek daring (ojol) dari mitra menjadi pekerja masih berada dalam tahap kajian dan simulasi.

“Pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan bahwa dalam proses pembahasan tersebut, organisasi pengemudi ojol akan tetap dilibatkan agar keputusan yang diambil tidak sepihak.

“Nanti itu juga tetap yang organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak rembuk,” katanya.

Dasco juga menyebut bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mengambil bagian kepemilikan saham pada sejumlah aplikator ojek online. Langkah ini, menurutnya, salah satunya bertujuan untuk menekan potongan komisi pengemudi menjadi sekitar delapan persen.

Dalam forum audiensi tersebut, Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno menyoroti persoalan yang dialami para pengemudi ojol. Ia menilai bahwa status kemitraan selama ini membuat pengemudi tidak memiliki perlindungan kerja yang memadai.

Baca Juga: Dari Perlindungan Mitra Ojol hingga Kebut UU Ketenagakerjaan, Ini Sederet Kado Prabowo bagi Pekerja di Momen May Day

Ia menegaskan bahwa serikat buruh mendorong pemerintah untuk menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja agar memiliki kepastian hukum dan hak-hak ketenagakerjaan.

“Ini pasti akan berdampak. Ketika statusnya menjadi pekerja maka hak-haknya pasti akan melekat sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres Nomor 27 Tahun 2026) yang menetapkan batas maksimal potongan aplikasi dari pendapatan pengemudi ojol sebesar delapan persen.

Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan melindungi para pengemudi yang bekerja dengan risiko tinggi di jalanan.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Presiden Prabowo.

Baca Juga: 200 Ojol Dapat Bantuan Kepesertaan BPJS TK dari Sentra Medika Hospital Depok

Ia menambahkan bahwa skema potongan sebelumnya dinilai tidak adil karena mencapai sekitar 20 persen dari pendapatan pengemudi. Pemerintah, kata dia, menetapkan aturan baru untuk meningkatkan pendapatan bersih para pengemudi transportasi daring.

“Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo dalam kesempatan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close