Tampang Kiai Pendiri Ponpes di Pati yang Diduga Perkosa Puluhan Santri hingga Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2026, 11:00
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Tampang Kiai AS, Diduga Perkosa 50 Santriwati Tampang Kiai AS, Diduga Perkosa 50 Santriwati (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus berkembang dan memunculkan fakta-fakta baru. Sosok pendiri pesantren berinisial AS, yang sebelumnya dikenal luas sebagai figur berpengaruh di lingkungan pondok, kini resmi berstatus tersangka setelah penyelidikan panjang aparat kepolisian.

Di mata para santri, AS selama ini bukan sekadar pendiri, tetapi juga figur yang memiliki otoritas kuat dalam kehidupan sehari-hari di pesantren. Meski demikian, secara administratif, ia ternyata tidak tercatat sebagai pengasuh maupun pengajar resmi di lembaga tersebut.

"Pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya hanya sebagai pendiri," ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku.

Citra sebagai tokoh yang disegani itu diduga menjadi salah satu faktor yang mempermudah AS menjalankan aksinya. Apalagi, ia disebut kerap membangun pengaruh melalui klaim sebagai keturunan Nabi, yang kemudian dijadikan alat untuk mendoktrin para santri.

Baca Juga: Infografik: Bus Shalawat Siap Layani Jamaah Haji Indonesia di Makkah 24 Jam

"Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya," kata seorang mantan santri usai aksi demonstrasi di lingkungan pondok, Sabtu (2/5/2026).

Dari hasil penelusuran dan pendampingan korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban mencapai puluhan orang, bahkan diperkirakan lebih dari 50. Sebagian besar korban merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu yang menempuh pendidikan secara gratis di pesantren tersebut.

“Korban sebagian besar anak yatim dan dari keluarga tidak mampu. Mereka sekolah gratis di sana,” ujar kuasa hukum korban, Ali Yusron.

Modus yang digunakan pelaku disebut berlangsung berulang dan sistematis. Korban kerap dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hari dan diminta datang ke kamar pelaku. Tekanan berupa ancaman pengusiran dari pondok membuat para korban tidak berdaya untuk menolak.

”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar Ali.

Bahkan, dalam satu kasus, pelaku disebut melakukan perbuatan tersebut terhadap dua santriwati dalam satu malam di lokasi berbeda di dalam kompleks pesantren. Salah satu korban juga dilaporkan sempat hamil, yang kemudian diduga ditutupi dengan rekayasa pernikahan dengan santri lain.

Baca Juga: Lansia Ditusuk Tetangganya Sampai Kritis di Pondok Aren

Kasus ini sebenarnya telah berlangsung lama, namun keberanian korban untuk melapor baru muncul pada 2024. Seiring berkembangnya laporan, aparat kepolisian akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 28 April 2026.

"Hari ini kami panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat kendala dalam proses penyidikan, penanganan perkara tetap berjalan.

"Kendala sudah kami atasi. Perkara terus berlanjut menuju tahap akhir," tegasnya.

Hingga kini, AS belum ditahan dan proses hukum masih terus berjalan. Sementara itu, pemerintah telah menutup sementara operasional pondok pesantren dan memindahkan para santri ke lembaga lain.

Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara hukum tanpa menggeneralisasi citra pesantren secara keseluruhan.

"Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada lembaga pondok pesantren secara umum, karena pesantren yang baik dan tertib itu jumlahnya sangat banyak. Kalau ada oknum yang berulah, ya hukumlah yang akan menentukan," tegasnya.

x|close