Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu keprihatinan luas. Sosok berinisial AS, yang dikenal sebagai pendiri lembaga tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di lingkungan pesantren yang ia dirikan pada 2021.
Perkara ini menjadi sorotan tidak hanya karena jumlah korban yang disebut mencapai puluhan, tetapi juga karena modus yang digunakan pelaku. AS diduga memanfaatkan klaim sebagai keturunan Nabi untuk memengaruhi dan mendoktrin para santri.
Seorang mantan santri yang pernah menimba ilmu di pesantren tersebut pada periode 2008 hingga 2018 mengungkap bagaimana klaim itu dijadikan alat pembenaran. Menurutnya, doktrin tersebut ditanamkan secara sistematis kepada para penghuni pondok.
"Banyak yang mengalami semua, santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi, jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya," kata korban usai demo di ponpes tersebut, Sabtu (2/5/2026).
Baca Juga: PDIP: Penentuan Ambang Batas Parlemen Lewat Dialog dan Kajian
Selain dugaan kekerasan seksual, mantan santri tersebut juga mengaku pernah mengalami penipuan. Ia menyebut sempat diminta tetap tercatat sebagai santri agar aliran dana dari orang tuanya terus masuk ke pihak pesantren.
"Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah," jelas dia.
Dari sisi penegakan hukum, aparat kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan. Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap AS telah ditetapkan sejak 28 April 2026.
"Hari ini kami panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
Meski menghadapi sejumlah kendala teknis, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini tidak terhenti. Proses hukum disebut terus bergerak menuju tahap akhir.
"Kendala sudah kami atasi. Perkara terus berlanjut menuju tahap akhir," tegasnya.
Fakta lain yang terungkap menunjukkan posisi AS dalam struktur lembaga tidak formal sebagaimana yang dipersepsikan banyak pihak. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa nama AS tidak tercatat sebagai pengasuh maupun pengajar dalam struktur resmi pesantren.
"Pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya hanya sebagai pendiri," ungkap Syaiku.
Baca Juga: Real Madrid Gulung Espanyol Skor 2-0
Pondok pesantren tersebut diketahui memiliki izin operasional sejak 2021 dan menyelenggarakan pendidikan dari tingkat RA hingga MA. Total terdapat 252 santri, termasuk 112 santriwati.
Sebagai respons atas kasus ini, Kementerian Agama mengambil langkah administratif dengan menutup sementara operasional pesantren. Para santri, khususnya santriwati, direncanakan akan dipindahkan ke lembaga lain di wilayah Pati.
Ahmad Syaiku menyebutkan adanya tiga rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pertama, penghentian sementara kegiatan dan larangan menerima santri baru pada tahun ini. Kedua, pemisahan pengelolaan antara pengasuh dan yayasan. Ketiga, opsi penutupan permanen apabila rekomendasi sebelumnya tidak dijalankan.
Di tengah situasi tersebut, kegiatan pendidikan untuk siswa kelas akhir tetap berjalan dengan pengawasan. Siswa kelas 6 MI tetap mengikuti ujian yang dijadwalkan berlangsung mulai 4 hingga 12 Mei, dengan pendampingan dari guru serta pihak Kementerian Agama setempat.
Pemerintah daerah turut memberikan perhatian serius. Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mendorong agar penanganan tidak berhenti pada penutupan sementara. Ia bahkan mengusulkan agar pesantren tersebut ditutup secara permanen guna mencegah kejadian serupa.
"Bu Menteri menindaklanjuti ke pusat soal izin ponpes ini supaya tidak terjadi di tempat lain. Kalau bisa dilanjutkan tutup permanen, jangan sampai kejadian ini terulang di ponpes lain," tegas Risma.
Hingga perkembangan terakhir, tersangka AS belum ditahan. Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyatakan bahwa proses penahanan masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut dari penyidik Polresta Pati.
Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Puluhan Santriwati (Instagram)