Ntvnews.id, Jakarta - Rolland E Potu, seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami langsung insiden tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026, mengambil langkah hukum dengan menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT KAI, PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka, dengan nilai total mencapai Rp100.000.754.500.
Gugatan ini telah resmi didaftarkan melalui sistem e-Court pada Kamis, 30 April 2026. Rolland menegaskan bahwa langkah ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan tata kelola perusahaan, khususnya terkait penanganan kecelakaan kereta api.
“Gugatan ini saya ajukan untuk perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI tentang penanggulangan insiden kecelakaan, karena dari gugatan saya ini akan terbuka apa sistem PT KAI dalam menjalankan teknis operasional dan sebagainya memang sudah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang professional,” kata Rolland, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Spanyol Imbau Wisatawan Segera Beli Tiket Pesawat sebelum Harga Melonjak
Dalam gugatan tersebut, ia menuntut penggantian harga tiket miliknya sebesar Rp754.500. Selain itu, ia juga mengajukan tuntutan senilai Rp100 miliar yang dimaksudkan untuk seluruh korban penumpang, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.
Menurutnya, meskipun gugatan ini bukan class action, posisinya sebagai penumpang yang berada langsung di lokasi kejadian memberinya dasar kuat untuk mengajukan tuntutan tersebut.
“Biar diberikan kepada korban kecelakaan KA tersebut, meskipun ini bukan gugatan class action, tapi saya konsumen yg berada di kereta pada saat laka terjadi, jadi saya melihat dan merasakan sendiri sistem PT KAI ini seperti apa," ucap pengacara Jesica Iskandar itu.
Ia juga berharap hakim dapat mempertimbangkan dampak yang lebih luas bagi para korban dalam putusan nanti.
“Jadi melalui gugatan saya agar Hakim nanti bisa mempertimbangkan juga dalam keputusan kepentingan terbaik untuk seluruh penumpang laka kereta, khususnya korban yg meninggal dunia ataupun luka-luka, biar menjadi konsekuensi hukum yang nyata bagi pihak yg menimbulkan kerugian,” sebut dia.
Dari sisi pengalaman pribadi, Rolland mengungkapkan situasi mencekam yang ia alami saat kejadian. Insiden terjadi sekitar pukul 20.52 WIB ketika ia duduk di gerbong Eksekutif 5 kursi 11A. Kereta sempat melakukan pengereman mendadak sebelum akhirnya terjadi benturan keras.
Baca Juga: UNESCO Sebut Kebebasan Berekspresi Global Turun 10 Persen, Serangan terhadap Jurnalis Meningkat
“Saya terlempar 20-30 cm, kaki luka kena tatakan besi. Pramugari KAI juga terdengar menangis-nangis dari toilet,” ungkapnya.
Selain kejadian di dalam kereta, Rolland juga menyoroti penanganan pasca-insiden yang menurutnya kurang berpihak pada kondisi penumpang. Ia mengkritik pesan singkat dari PT KAI yang langsung menginformasikan pembatalan pemesanan dan pengembalian dana tanpa menanyakan keadaan penumpang terlebih dahulu.
“Tidak ada pertanyaan soal kondisi dulu. Untungnya saya aman, bagaimana bila penumpang lain? Yang Kondisinya bisa saja baru merasa sakit 2–3 hari kemudian,” tegasnya.
Sebagai pelanggan KA Argo Bromo Anggrek sejak 2017, Rolland menilai seharusnya ada langkah yang lebih responsif dan berorientasi pada keselamatan penumpang setelah kejadian. Ia menekankan pentingnya kehadiran tim khusus yang memastikan kondisi seluruh penumpang, bukan sekadar memberikan informasi terkait refund.
“Harusnya ada tim yang langsung memastikan kondisi penumpang, bukan hanya info refund,” tambahnya.
Penumpang KA Bromo Anggrek yang Tuntut KAI (Instagram)