Ntvnews.id, Jakarta - Korlantas Polri akan memanggil seluruh perusahaan atau operator taksi untuk membahas standar operasional dan prosedur (SOP) layanan, menyusul kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, yang melibatkan kendaraan taksi dan menewaskan belasan orang.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Faizal, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut difokuskan terutama pada operator yang menggunakan kendaraan listrik atau electrical vehicle (EV) dalam operasionalnya.
"Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang taksi, terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik atau EV untuk kami kumpulkan," kata Faizal dalam diskusi yang membahas kecelakaan kereta Bekasi Timur di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para operator, khususnya terkait mekanisme keselamatan dan kepatuhan saat melintasi perlintasan rel kereta api. Selain itu, kepolisian juga ingin mengetahui standar penanganan darurat apabila kendaraan, terutama EV, berhenti di tengah rel.
Baca Juga: Polisi Periksa Sopir Taksi Online dan Petugas KAI Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Faizal menjelaskan bahwa kendaraan non-listrik atau bertransmisi manual relatif lebih mudah dipindahkan ketika mengalami kendala. Namun demikian, kendaraan listrik sebenarnya juga memiliki mekanisme tertentu agar tetap bisa digerakkan dalam kondisi darurat.
"Sebenarnya kendaraan listrik, walaupun dalam kondisi berhenti itu masih tetap ada caranya supaya ini bisa tetap digerakkan, ada, pasti ada. Karena dari perusahaan sendiri, dari pabrikan itu sudah mengantisipasi hal-hal seperti ini," katanya.
Selain itu, Korlantas juga akan meminta para operator untuk meningkatkan edukasi kepada pengemudi agar mampu menghadapi situasi berisiko di jalan, termasuk potensi kecelakaan di perlintasan kereta.
"Ya termasuk bukan hanya kepada para pengemudi, termasuk kita-kita ini yang mungkin di ruang ini ada yang menggunakan kendaraan listrik," katanya.
Baca Juga: Politisi Gerindra Kawendra Desak Izin Taksi Green SM Vietnam Dicabut!
Lebih lanjut, Faizal menjelaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan di Bekasi Timur saat ini terbagi dalam dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama merupakan kecelakaan antara KRL dan taksi yang ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena masuk kategori kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, TKP kedua yang melibatkan KRL dan KA jarak jauh Argo Bromo Anggrek tengah ditangani oleh pihak reserse kriminal untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian.
"Yang pertama itu sementara tetap ditangani oleh teman-teman dari Ditlantas Polda Metro karena ini masuk unsur kecelakaan lalu lintas. Kemudian yang TKP yang kedua, sekarang lagi diproses teman-teman dari Reskrim karena apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya," katanya.
(Sumber: Antara)
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Polisi Faizal saat menghadiri diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)