Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memanggil semua pihak terkait dalam permohonan eksekusi yang melibatkan anak dari Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Putri Zulkifli Hasan. Walau demikian Putri maupun pengacaranya selaku pihak termohon, tak hadir dalam panggilan tersebut.
Panggilan yang merupakan aamaning eksekusi ini dilakukan Ketua Pengadilan, setelah sebelumnya pemohon mengajukan permohonan eksekusi rumah yang jadi objek sengketa, yang saat ini dihuni Putri. Permohonan itu dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang memenangkan pihak pemohon.
Adapun permohonan tersebut dilayangkan Dr. Yayan Riyanto, SH. MH., bersama Verridiano LF Bili, SH. MH., yang merupakan kuasa hukum dari pihak terkait dalam perkara ini, yaitu Aziz Anugerah Yudha Prawira (Pemohon I), Binar Imami (Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Pemohon III).
Baca Juga: Kasus Little Aresha Picu Evaluasi Total Daycare di Yogyakarta
Sementara termohon eksekusi, antara lain Lie Andry Setyadarma selaku Termohon I, lalu Gianda Pranata sebagai Termohon II, kemudian Putri Zulkifli Hasan selaku Termohon III. Selanjutnya, Syafran sebagai Termohon IV dan Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur selaku Turut Termohon.
Permohonan dari Yayan maupun Veridiano, yaitu agar Ketua Pengadilan memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon III atau siapa pun yang menguasai obyek sengketa, untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik No. 02287/Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3, 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
"Hari ini kuasa hukum dari Putri Zulkifli Hasan tidak hadir, karenanya aamaning eksekusi ditunda," ujar Aziz Anugerah Yudha Prawira, Rabu, 29 April 2026.
Tak dijelaskan alasan mengapa Putri maupun pengacaranya tak memenuhi panggilan Ketua Pengadilan. Begitu pula pihak yang dipanggil lainnya, namun tak hadir. Yang pasti, kata Yudha, panggilan berikutnya akan dilakukan pada 3 Juni 2026 mendatang.
"Termohon I saja sama BPN yang hadir tadi," ucap Yudha.
Sementara, menurut Yayan, jika panggilan kedua pihak Putri dan termohon lainnya tak hadir, eksekusi perkara yang sudah inkrah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung itu, bisa dilakukan. Penyerahan rumah yang diduduki Wakil Ketua Komisi XII DPR RI tersebut bisa dilakukan secara paksa oleh pengadilan.
"Jadi nanti hadir atau tidak hadir akan tetap dilaksanakan eksekusi putusan. Selama prosesnya sudah dilalui," tegas Yayan.
Karenanya, kata Yayan, pihaknya akan segera mengajukan eksekusi putusan MA, usai aamaning kedua berlangsung. "Kita minta dilaksanakan eksekusi paksa, pengosongan rumah itu," ucapnya.
Terkait upaya peninjauan kembali (PK) yang tengah diajukan kuasa hukum Putri dalam perkara tersebut, menurut Yayan hal itu tak berarti apa-apa. "(Pengajuan) PK itu tidak menghalangi eksekusi," kata Yayan.
Terlebih, menurut Yayan dalih PK yang diajukan kuasa hukum Putri sangatlah lemah. "Apalagi PK-nya tentang kekhilafan hakim. Saya kira hakim nggak khilaf, hakim benar memenangkan perkara kita," tuturnya.
Walau menuntut eksekusi, pihak pemohon sendiri masih membuka ruang penyelesaian secara damai dengan Putri.
"Ya saya dibeli rumah saya dengan harga yang sesuai sih nggak apa-apa. Tapi kalau saya terima uang Rp3,5 miliar, rumah saya Rp30 miliar hilang ya saya nggak terima," ujar Yudha.
Diketahui, persoalan ini bermula ketika Aziz Anugerah Yudha Prawira membutuhkan pinjaman uang, dan oleh temannya, diperkenalkan ke Gianda Pranata, yang bisa mencairkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Aziz dijanjikan akan mendapat pinjaman uang Rp5,5 miliar, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi, dengan dikurangi atau dipotong untuk bunga dan lain lain, hingga total Rp1,7 miliar.
Sebagai jaminan utang, Yudha menyerahkan sertifikat hak milik rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4 Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, atas nama Binar Imammi, dan diserahkan ke Syafran (Tergugat IV). Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh Tergugat IV di kantor notaris Tergugat IV, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020.
Pada awalnya, para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang. Namun dijawab oleh Tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja, dan karena dijawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian Penggugat II dan Penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut.
Setelah tandatangan, Tergugat I mentransfer uang ke Penggugat III sebesar Rp5,5 miliar rupiah, dan langsung dipotong Rp1,7 miliar. Seiring dengan berjalannya waktu, Penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tapi Tergugat I mengatakan, bahwa dia sudah membeli rumah obyek sengketa dan bukan pinjaman.
"Padahal komunikasi penggugat I dengan Tergugat II dan Tergugat I, Tergugat IV menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah pinjaman uang. Bahkan ketika Penggugat I hendak melunasi pinjaman juga dipersulit komunikasinya. Dan diketahui kemudian, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa telah dibalik nama dari nama Penggugat II menjadi nama Tergugat I, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan kepada Penggugat I atau Penggugat II, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Turut Tergugat)," kata Yayan.
Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, maka pada tanggal 10 November 2021, Penggugat II membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor Tergugat I dan kawan-kawan. Laporan polisi itu bernomor: LP/B/0684/XI/2021/SPKT/ BARESKRIM-POLRI, tanggal 10 November 2021.
Bahwa, kata dia, kemudian obyek sengketa diketahui telah beralih kepemilikan dari Tergugat I menjadi milik Tergugat III, yang di ketahui juga bahwa obyek sengketa telah direnovasi, dan ketika ditanyakan ke turut tergugat diketahui apabila obyek sengketa telah menjadi milik Tergugat III.
Menurut Yayan, perbuatan para tergugat merugikan kliennya, karena apabila obyek sengketa dijual akan menghasilkan uang senilai kurang lebih Rp30 miliar. Karena itu, selain melapor polisi, pihaknya juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hingga akhirnya perkara ini inkrah di Mahkamah Agung, melalui putusan yang memenangkan pihak Yayan atau Yudha.
Permohonan eksekusi lantas diajukan pihak Yayan atau Yudha, dengan nomor permohonan No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Pihak pemohon dalam eksekusi rumah Putri Zulkifli Hasan.