Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan dirinya telah menindaklanjuti kritik masyarakat terkait dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG yang masih menerima insentif Rp 6 juta per hari meskipun sedang dihentikan sementara operasionalnya.
Langkah tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung untuk mengevaluasi berbagai persoalan dalam program prioritas nasional.
“Ya, sudah tadi sudah saya kasih tahu. Ya Presiden mengarahkan kepada saya, ‘Pak Dudung coba dicek’,” kata Dudung, di Kompleks Istana Kepreidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Dudung menjelaskan bahwa program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang harus dikawal secara serius. Selain itu, ia juga mendapat mandat untuk mengawasi pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Maka saya akan mengaktifkan kembali berkolaborasi dengan stakeholder terkait,” ucap Dudung.
Baca Juga: Menko Airlangga Dorong Kejaksaan Tindak Tegas Manipulasi Saham
Ia menegaskan komitmennya untuk transparan jika ditemukan pelanggaran dalam program tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara.
“Minta doanya lah. Kalau saya temukan, saya akan langsung buka di wartawan. Sampaikan saja siapa pelakunya, siapa yang tidak benar, ya. Karena ini uang rakyat, rakyat harus tahu,” imbuh Dudung.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa dapur SPPG masih bisa menerima insentif meskipun berstatus suspend, tergantung pada penyebab pelanggaran yang terjadi.
Dapur SPPG Babakan di Tangerang melibatkan 11 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai relawan pencuci ompreng guna mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus menjadi sarana pemberdayaan sosial per April 2026. (Bakom)
“Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend,” kata Dadan, dalam keterangan pers, Rabu, 29 April 2026.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran yang bersifat teknis masih dapat diperbaiki dan tidak selalu berdampak pada penghentian insentif. Namun, kondisi berbeda berlaku jika pelanggaran bersifat serius dan terkait kelalaian pihak pengelola.
“Maka, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif,” tegas Dadan.
Dudung Abdurrachman (NTVnews / Deddy Setyawan)