Prabowo Rombak Struktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2026, 13:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto dalam taklimat kepada jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Prabowo Subianto dalam taklimat kepada jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan perubahan struktur organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak Senin, 9 Februari 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat upaya penanganan terorisme di Indonesia, termasuk melalui pembagian tugas yang lebih terfokus di tingkat deputi.

Mengacu pada peraturan tersebut, susunan BNPT kini meliputi Kepala, Sekretariat Utama, serta empat deputi utama. Keempatnya adalah Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.

Sebelumnya, BNPT berisi tiga deputi yakni Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, serta Deputi Bidang Kerjasama Internasional.

Seluruh pejabat tinggi, mulai dari Sekretaris Utama hingga para deputi, berada langsung di bawah koordinasi dan tanggung jawab Kepala BNPT. Perpres ini juga menguraikan tugas teknis masing-masing bidang, termasuk perumusan kebijakan nasional serta koordinasi strategi kontra radikalisasi.

Salah satu fokus penting diberikan kepada Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban yang bertugas menyelaraskan proses hukum terkait tindak pidana terorisme, mulai dari tahap awal hingga pemulihan korban.

Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono berbicara dalam konferensi pers  <b>(Antara)</b> Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono berbicara dalam konferensi pers (Antara)

Baca Juga: Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina 7-8 Mei, Apa yang Dibahas?

"b. koordinasi antarpenegak hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, peradilan, eksekusi, dan penempatan narapidana terorisme," bunyi perpres tersebut.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi di lingkungan BNPT, termasuk Sekretaris Utama, para deputi, hingga jabatan fungsional ahli utama berdasarkan usulan Kepala BNPT.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 58.

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan peran operasional BNPT menjadi lebih jelas, terutama dalam memantau wilayah yang rentan terhadap penyebaran paham radikal. Selain itu, regulasi ini juga menetapkan indikator tingkat kerawanan terorisme sebagai acuan dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di lapangan.

x|close