Prabowo Terbitkan Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme dan Terorisme

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2026, 12:31
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto Prabowo Subianto (Tangkapan Layar)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme periode 2026–2029.

Regulasi tersebut menjadi dasar strategis pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan terorisme secara terpadu lintas sektor.

Dokumen Perpres itu dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 4 Mei 2026. Aturan tersebut diketahui telah ditetapkan sejak 9 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan perlindungan terhadap rasa aman masyarakat menjadi salah satu alasan utama diterbitkannya kebijakan tersebut. Penanganan ekstremisme dinilai harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, bukan secara parsial.

“Dalam rangka memenuhi prioritas nasional menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme,” demikian tertuang dalam bagian pertimbangan Perpres.

Baca Juga: Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina 7-8 Mei, Apa yang Dibahas?

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada para Komandan Satuan TNI Tahun 2026 dalam sebuah acara yang digelar di Universitas Pertahanan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat <b>(Setpres)</b> Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat kepada para Komandan Satuan TNI Tahun 2026 dalam sebuah acara yang digelar di Universitas Pertahanan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Setpres)

Perpres itu juga mengatur definisi dan ruang lingkup terkait pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan.

Pada Pasal 1 ayat (1), disebutkan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dilakukan secara “sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan”.

Sementara pada ayat (2), ekstremisme berbasis kekerasan dijelaskan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung aksi terorisme.

Adapun dalam ayat (3), terorisme diartikan sebagai tindakan yang menimbulkan ketakutan luas di tengah masyarakat, berpotensi menyebabkan korban massal, serta merusak objek vital dan fasilitas publik dengan latar belakang ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme (RAN PE) dalam aturan tersebut diposisikan sebagai kerangka kebijakan nasional yang memuat arah, strategi, dan prioritas penanganan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.

Pelaksanaan program itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Selain itu, partisipasi masyarakat juga disebut menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas program tersebut.

Pendekatan kolaboratif itu diharapkan dapat memperkuat deteksi dini, mencegah radikalisasi, hingga menangani dampak pascakejadian secara lebih komprehensif.

Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam ketentuan penutup disebutkan, “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

Melalui penerbitan regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat sistem pencegahan terorisme dengan pendekatan terpadu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

x|close