Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk membangun sekaligus mengelola Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 mengenai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 9 Februari 2026 dan resmi diundangkan pada hari yang sama.
Dalam pertimbangannya, beleid (kebijakan) tersebut diterbitkan untuk memperkuat pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, termasuk pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika di sekolah tersebut serta penataan fungsi pendidikan tinggi.
"Perlu melakukan penataan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah," bunyi isi perpres poin a.
Baca Juga: Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN ke-48 di Filipina 7-8 Mei, Apa yang Dibahas?
Dalam aturan yang sama, Presiden juga menunjuk Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi untuk menjalankan fungsi pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 19.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi memiliki sejumlah fungsi, di antaranya perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi, pembangunan serta pengelolaan SMA Unggul Garuda, hingga pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika.
Selain itu, direktorat tersebut juga bertugas melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait penyelenggaraan SMA Unggul Garuda, termasuk menjalankan administrasi direktorat jenderal serta fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis perpres tersebut.
Prabowo Subianto di Sekolah Garuda Malang Jawa Timur (Istimewa)