Prabowo Keluarkan Perpres Pembukaan KJRI di Chengdu China

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Mei 2026, 13:03
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) memberikan sambutan pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XVI PB IPSI 2026 di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). Arsip - Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) memberikan sambutan pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XVI PB IPSI 2026 di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, China. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan KJRI di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.

Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pembentukan KJRI bertujuan untuk memperkuat hubungan serta kerja sama bilateral antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, khususnya di wilayah Chengdu.

"Khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu," demikian isi perpres tersebut.

Baca Juga: Prabowo Pangkas Harga Pupuk 20% untuk Petani, Mentan: Cadangan Pangan Aman

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa perwakilan konsuler ini berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Perwakilan Diplomatik RI di Beijing. Sementara itu, Pasal 3 mengatur wilayah kerja KJRI Chengdu yang mencakup Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu.

Peraturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 2 Maret 2026. Ketentuan terkait struktur organisasi, tata kerja, serta tugas dan fungsi KJRI akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

Adapun pendanaan operasional KJRI Chengdu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran Kementerian Luar Negeri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

x|close