Ntvnews.id, Kolombo - Kepolisian Sri Lanka menangkap 37 warga negara China yang diduga mengoperasikan pusat penipuan online di Kolombo, salah satu kota terbesar di negara tersebut. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi besar untuk memberantas kejahatan siber yang melibatkan warga asing.
Dalam penggerebekan yang digelar pada Minggu, 3 Mei 2026, aparat mengamankan 37 warga China berusia 23 hingga 44 tahun, termasuk seorang perempuan. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari sumber terpercaya.
Juru bicara kepolisian Sri Lanka menjelaskan para tersangka masuk ke negara itu menggunakan visa wisata, namun diduga bekerja secara ilegal di pusat penipuan daring tersebut.
"Mereka memasuki negara dengan visa turis dan bekerja secara ilegal, sedangkan dua di antara mereka sudah melampaui masa berlaku visa mereka," ujar juru bicara polisi, seperti dikutip dari AFP, Senin, 4 Mei 2026.
Dalam operasi di kawasan Talangama, pinggiran Kolombo, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 35 tablet, 147 telepon seluler, dan 100 kartu SIM yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan online.
Baca Juga: 13 WN Jepang Pelaku Scamming Ditangkap dari 3 Rumah di Sentul City, Segera Dideportasi
Penangkapan terbaru ini terjadi sekitar satu bulan setelah aparat Sri Lanka menahan 152 warga asing, mayoritas berasal dari China, yang dicurigai menjalankan operasi serupa di sebuah hotel di wilayah barat laut negara tersebut.
Sebelumnya pada Maret lalu, Kementerian Imigrasi Sri Lanka juga telah menangkap 135 warga negara China yang kemudian dideportasi.
Kedutaan Besar China di Kolombo menyatakan pihaknya bekerja sama dengan otoritas setempat guna mencegah warga China terlibat dalam aksi penipuan di Sri Lanka.
Ilustrasi. Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). (Foto: Istimewa)
Menurut pernyataan Kedubes China, perkembangan infrastruktur telekomunikasi serta kebijakan visa yang relatif longgar membuat Sri Lanka menjadi tujuan baru bagi jaringan penipuan internasional.
Sepanjang 2024, kepolisian Sri Lanka diketahui telah menangkap sekitar 230 warga negara China dan 200 warga negara India terkait dugaan pengoperasian pusat kejahatan siber di sejumlah wilayah negara tersebut.
Ilustrasi Penjara