Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Pelaku Penipuan Daring di Sukabumi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2026, 18:53
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Pelaku Penipuan Daring di Sukabumi Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Pelaku Penipuan Daring di Sukabumi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Sukabumi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring atau online scam di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 14 April 2026. Para WNA tersebut mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sementara lainnya berasal dari Malaysia dan Taiwan.

Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal sekaligus menjalankan aksi penipuan dengan modus love scamming yang menyasar korban warga negara asing, khususnya dari Amerika Serikat dan Meksiko.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas pada 29 Maret 2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Imigrasi Sukabumi melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April 2026.

Dalam proses pengawasan, petugas mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumentasi foto dan video yang mengarah pada dugaan pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga: Wamenpar Ni Luh Sebut Gen Z Jadi Motor Transformasi Pariwisata Berkelanjutan Indonesia

Pada dini hari 14 April 2026, petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan ketika para WNA mulai mengemasi barang dan bersiap meninggalkan lokasi. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu WNA di lokasi awal beserta sejumlah barang bukti elektronik.

Petugas selanjutnya melakukan penyisiran di area penginapan hingga sekitar pantai dan berhasil mengamankan 15 WNA lainnya yang sempat berpencar di beberapa titik berbeda. Dengan demikian, total 16 WNA berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Dari lokasi penindakan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 telepon genggam, serta berbagai perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring secara terorganisir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yakni modus penipuan melalui pendekatan emosional di media sosial yang kemudian diarahkan pada investasi palsu seperti perdagangan cryptocurrency dan forex.

Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Pelaku Penipuan Daring di Sukabumi <b>(NTVnews)</b> Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Pelaku Penipuan Daring di Sukabumi (NTVnews)

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para WNA tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat terdapat indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana,” ujar Hendarsam.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Dua Agenda APBN KiTa dan Konpers KSSK, Ada Apa?

Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian yang berdampak luas. Kami memastikan bahwa kebijakan selective policy ditegakkan secara konsisten, sehingga hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang dapat berada di Indonesia,” tutupnya.

x|close