Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji non prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan dalam pemeriksaan intensif pada 18 hingga 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Dari hasil pemeriksaan petugas, sebanyak delapan WNI diketahui hendak terbang ke Jeddah menggunakan visa kerja. Namun setelah didalami, mereka mengakui tujuan utama keberangkatan adalah menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.
Selain itu, empat WNI lainnya juga terindikasi memiliki tujuan serupa. Mereka mengaku akan berhaji menggunakan visa kerja, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung sebagai tenaga kerja sesuai ketentuan.
Pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan satu WNI lainnya yang terdeteksi dalam sistem pernah mencoba melakukan keberangkatan dengan indikasi haji non prosedural. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik keberangkatan haji ilegal masih terus terjadi dan membutuhkan pengawasan ketat dari aparat terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi WNI dari persoalan hukum dan risiko di negara tujuan.
Baca Juga: Kloter Pertama Haji 2026 Jalani Pemeriksaan Ketat di Asrama Haji Pondok Gede
Ilustrasi jemaah haji (Imigrasi/ Ntvnews.id)
"Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Galih dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
Menurutnya, imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat agar tidak terjebak jalur keberangkatan yang melanggar aturan.
Ia juga menyebut arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menekankan pentingnya seluruh jajaran hadir untuk menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi warga negara.
Pihak imigrasi menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Petugas juga menggunakan metode profiling penumpang, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal imigrasi.
Dari hasil pendalaman, sebagian calon penumpang diketahui menggunakan visa kerja tanpa dokumen resmi yang sesuai untuk tujuan ibadah haji.
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji non prosedural yang menjanjikan keberangkatan cepat dan mudah. Selain melanggar aturan, praktik tersebut berisiko merugikan calon jemaah secara finansial, menimbulkan masalah hukum, hingga mengancam keselamatan selama berada di luar negeri.
Ilustrasi Jemaah Haji (Instagram)