Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diselesaikan pada tahun ini. Regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya kembali persoalan terkait status kewarganegaraan di kemudian hari.
Pernyataan itu disampaikan Supratman saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai polemik dokumen paspor yang melibatkan sejumlah pemain naturalisasi Indonesia yang berkarier di Liga Belanda.
“Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait pengaturan kewarganegaraan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut saat ini masih berlangsung antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebelumnya, polemik terkait status kewarganegaraan sempat muncul dan melibatkan empat pemain tim nasional Indonesia, yakni Dean James, Tim Geypens, Nathan Tjoe-A-On, dan Justin Hubner. Permasalahan tersebut dikaitkan dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen naturalisasi, khususnya terkait status kewarganegaraan setelah resmi menjadi WNI, yang turut berdampak pada izin kerja dan status mereka di Eropa.
Baca Juga: Menkum Soroti Ketimpangan Royalti Digital di ASEAN Meski Pasar Besar
Selain pembahasan RUU, Supratman menilai pentingnya penguatan diplomasi olahraga agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Hubungan antarnegara itu penting, tetapi RUU Kewarganegaraan juga tidak kalah penting. Yang utama adalah bagaimana Merah Putih dapat berkibar di berbagai ajang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej sebelumnya menyampaikan bahwa RUU Kewarganegaraan diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan, termasuk anak berkewarganegaraan ganda serta diaspora Indonesia di luar negeri.
Dalam rapat kerja bersama DPR RI, ia menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, namun tetap memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hasil perkawinan campur maupun anak yang lahir di negara yang menganut asas ius soli.
“Saat ini anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua Ombudsman Ditahan Kejaksaan, Ini Kata Menkum
Pemerintah melalui RUU ini berencana memperpanjang batas waktu pemilihan kewarganegaraan hingga usia 26 tahun.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi warga negara asing yang dinilai memiliki kontribusi signifikan atau nilai strategis bagi Indonesia, seperti di bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, kebudayaan, maupun olahraga.
(Sumber: Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)