Ntvnews.id
"Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry," kata kuasa hukum korban Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.
Achmad menyampaikan bahwa para korban mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan SAM sebagai tersangka serta memulangkannya dari Mesir ke Indonesia.
Ia menambahkan bahwa pihaknya membuka peluang kerja sama dengan Interpol untuk membawa terduga kembali ke tanah air agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Sosok Syekh Ahmad Al-Misry yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan SAM telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban. Bahkan, terdapat dugaan intimidasi serta upaya untuk menghentikan proses hukum.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah disampaikan ke Mabes Polri pada Jumat, 28 November 2025, dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI bersama Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Bareskrim Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Kamis, 2 April 2026.
Dari hasil RDP tersebut, aparat kepolisian diminta segera menetapkan SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Bantah Tuduhan Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Sesama Jenis
"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," kata dia.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penanganan kasus dan meminta laporan berkala dari Bareskrim Polri guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan akuntabel.
Keempat, seluruh anggota Komisi III DPR RI mendesak percepatan penetapan tersangka dan penahanan guna mencegah potensi ancaman maupun munculnya korban baru.
"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air," katanya.
(Sumber: Antara)
Konferensi pers kuasa hukum korban terkait kasus lima santri laki-laki yang diduga dilecehkan Ustaz bernama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)