Infografik: Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Siap Dibawa ke Paripurna DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2026, 13:29
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna, Senin (13/4). Revisi ini mencakup perluasan perlindungan dalam proses pidana. Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna, Senin (13/4). Revisi ini mencakup perluasan perlindungan dalam proses pidana. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) resmi disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin, 13 April 2026. Revisi ini menitikberatkan pada perluasan perlindungan dalam proses pidana, tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga pihak lain yang berkontribusi dalam penegakan hukum.

Dalam poin revisi tersebut, perlindungan kini mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli yang berpotensi mendapatkan ancaman. Selain itu, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diperkuat sebagai lembaga negara yang memiliki perwakilan di daerah serta kewenangan membentuk satuan tugas khusus.

Baca Juga: Surpres RUU BPIP Terbit, DPR Siap Lanjutkan Pembahasan

Revisi ini juga mengatur penguatan dukungan bagi korban melalui skema dana abadi yang dialokasikan setiap tahun. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kompensasi dan pemulihan korban, dengan sumber pendanaan tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari hasil penegakan hukum, denda pidana, hibah, dan sumber lainnya.

Selain itu, partisipasi publik turut diperluas. Setiap individu, termasuk kerabat saksi dan korban, diberikan ruang untuk terlibat dalam upaya perlindungan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan korban.

Berikut Infografiknya:

Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna, Senin (13/4). Revisi ini mencakup perluasan perlindungan dalam proses pidana. <b>(Antara)</b> Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna, Senin (13/4). Revisi ini mencakup perluasan perlindungan dalam proses pidana. (Antara)

(Sumber: Antara)

x|close