Dasco Sebut Satgas Mitigasi PHK Segera Gelar Rapat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jun 2026, 18:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam Kongres ke III KPBI di Jakarta, Minggu (7/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam Kongres ke III KPBI di Jakarta, Minggu (7/6/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibentuk Presiden akan segera mulai bekerja dengan menggelar serangkaian rapat untuk memetakan wilayah serta sektor yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Dalam pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026, Dasco menyampaikan bahwa pembahasan terkait langkah-langkah mitigasi PHK dijadwalkan mulai dilakukan dalam waktu dekat.

"Mungkin pekan depan ini, sudah saya dengar akan ada rapat-rapat dalam hal memitigasi PHK-PHK yang ada," kata Dasco.

Menurutnya, kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan turut memberikan tekanan terhadap dunia usaha dan berdampak pada kesejahteraan pekerja. Situasi tersebut pada akhirnya memicu terjadinya PHK di sejumlah sektor industri.

Melalui rapat Satgas Mitigasi PHK, pemerintah akan menghimpun berbagai masukan dari organisasi dan asosiasi pekerja. Informasi yang disampaikan para pemimpin serikat pekerja akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengidentifikasi sektor maupun wilayah yang berpotensi menghadapi gelombang PHK dalam waktu dekat.

"Sesuai dengan masukan-masukan dari ketua-ketua Serikat Pekerja yang sudah memberikan informasi kepada pemerintah, mana-mana saja titik rawan yang sebentar lagi akan terkena dampak PHK," ujarnya.

Dasco menjelaskan bahwa pemerintah selama ini telah menyiapkan sejumlah instrumen untuk menangani persoalan hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Polri untuk menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk yang berkaitan dengan aspek pidana dan hukum lainnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Bentuk Satgas PHK, Janji Negara Lindungi Buruh dari Pemecatan

Menurut dia, Desk Ketenagakerjaan Polri memiliki kemampuan merespons berbagai persoalan secara cepat. Sementara itu, pemerintah juga telah memperkuat upaya perlindungan pekerja dengan membentuk Satgas Mitigasi PHK pada 1 Mei 2026.

"Kalau mengenai masalah pidana dan lain-lain di desk tenaga kerja Polri mungkin bisa melakukan respon cepat. Tetapi kemudian pemerintah telah merilis Satgas Mitigasi PHK dan kesejahteraan buruh yang juga anggota dewan pengarahnya adalah ketua-ketua Serikat Pekerja yang ada di Indonesia," ujarnya.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan serikat pekerja dapat terus diperkuat agar berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara lebih efektif.

Selain itu, Dasco memberikan apresiasi terhadap peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai telah membantu penanganan kasus PHK, termasuk dalam proses penyaluran dan relokasi tenaga kerja ke wilayah yang masih membutuhkan pekerja.

Baca Juga: Dasco Sebut Satgas PHK Jadi Jalur Cepat Tangani Masalah Buruh, Prabowo Tekankan Perlindungan Pekerja

"Sehingga kami harapkan kerja sama yang baik antara para pihak, dan selama ini kita tahu desk tenaga kerja kepolisian banyak membantu dalam mengalokasikan atau kemudian merelokasi daerah-daerah yang kemudian terdampak PHK, lalu kemudian mengisi tempat di mana daerah yang masih butuh tenaga kerja," ujarnya.

Menurut Dasco, mekanisme tersebut merupakan langkah positif yang perlu diperluas cakupannya, terutama di tengah kondisi ketenagakerjaan yang saat ini menghadapi berbagai tantangan.

"Ini menurut kami, hal yang sangat baik dan kalau perlu ditingkatkan dalam skala yang lebih besar di Satgas Mitigasi PHK dan kesejahteraan buruh di pihak pemerintah," ujar Dasco.

Satgas Mitigasi PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh dibentuk pemerintah sebagai sarana percepatan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari isu pengupahan, sistem alih daya (outsourcing), hingga potensi pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri.

(Sumber: Antara)

x|close