Ntvnews.id, Jakarta - Komisi IX DPR RI meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Menurut legislatif, setiap regulasi yang diterapkan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), petani tembakau, serta tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Selain rencana pembatasan kadar nikotin dan tar, industri tembakau juga menghadapi sejumlah regulasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Di antaranya adalah usulan penerapan kemasan polos yang dinilai berkaitan dengan persoalan hak kekayaan intelektual serta aturan pelarangan bahan tambahan tertentu yang disebut berpotensi memengaruhi proses produksi. Berbagai kebijakan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kemampuan industri mempertahankan lapangan kerja dan kontribusinya terhadap perekonomian.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainal Munasichin, menilai penetapan batas kadar nikotin dan tar harus didasarkan pada penelitian yang kuat dan menyeluruh. Menurutnya, diperlukan kajian komprehensif dan komparatif untuk mengukur dampak kebijakan tersebut terhadap sektor industri maupun petani tembakau.
Ia menegaskan bahwa aspek ekonomi juga perlu menjadi pertimbangan karena sektor tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, khususnya melalui cukai hasil tembakau (CHT). Penerimaan tersebut selama ini turut menopang berbagai program pemerintah, termasuk pembiayaan jaminan kesehatan nasional melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: AS-Iran Kembali Perang, DPR Minta RI Waspada Pasokan Energi
“Kita ingin melihat ini sesuatu yang proporsional,” ujar Zainal dalam keterangannya, Jumat, 29 Mei 2026.
Zainal mengakui bahwa posisi Komisi IX DPR RI cukup kompleks karena membidangi dua sektor sekaligus, yakni kesehatan dan ketenagakerjaan. Karena itu, menurutnya, penyusunan kebijakan harus mempertimbangkan berbagai kemungkinan dampak yang dapat muncul.
"Untuk menentukan mana kerusakan yang harus kita hindari yang paling besar itu, memang dibutuhkan penelitian yang komprehensif dan komparatif. Misalnya bahwa, kalau misalnya kebijakan tentang nikotin dan tar ini mau kita ketatkan dalam rangka untuk kepentingan kesehatan, maka dampak terhadap industri rokok, para petani tembakau sampai seberapa. Baru nanti kita bisa menentukan," kata Zainal.
Menurutnya, kedekatan kerja Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan membuat pendekatan yang moderat menjadi pilihan yang perlu dikedepankan. Ia menilai kebijakan yang terlalu ekstrem dari salah satu sisi, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, berisiko menimbulkan persoalan baru.
Baca Juga: DPR Desak Pembangunan Rumah buat Rakyat Gaji Kecil Dipercepat
Ia juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan nasional yang masih menghadapi tantangan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 15.425 orang selama periode Januari hingga April 2026.
Sementara pada periode Januari hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 8.389 pekerja mengalami PHK. Kenaikan jumlah tersebut antara Maret dan April mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam konteks itu, Zainal menilai kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan seluruh aspek secara menyeluruh demi menjaga kepentingan nasional.
“Setiap kebijakan yang diambil, kami harap mempertimbangkan secara utuh dari semua aspek yang ada, baik kesehatan, dan juga ekonomi, dari industri, ketergantungan lapangan kerja, dan sebetulnya juga saat ini memang dari sisi fiskal kita sangat memerlukan secara bersamaan,” tambahnya.
Baca Juga: Gara-gara AI DPR Mau Revisi UU Hak Cipta: Kita Mau Lindungi Manusia!
Ia menegaskan bahwa tujuan kesehatan masyarakat tetap penting, namun implementasi pembatasan kadar nikotin dan tar sebaiknya dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi sektor pertembakauan, baik di tingkat petani maupun industri.
"Jadi kebijakan soal nikotin dan tar, termasuk juga rokok itu harus bertahap. Kita harus selesaikan dulu problematika-problematika yang ada di industri rokok dan juga di petani tembakau. Ada nggak desain diversifikasi dari produk rokok? Kalau enggak kita siapkan, industri alternatifnya kolaps. Jadi kita harus siapkan, kalau mengambil kebijakan yang satu sisi, itu harus melihat sisi yang lain," tutup Zainal.
Ilustrasi PHK. (Pixabay)