Ntvnews.id, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai regulasi yang dinilai berpotensi berdampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT).
Sikap tersebut disampaikan dalam Sarasehan Ketenagakerjaan bertema "Arah Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan bagi Semua" yang digelar di Hotel Onih, Bogor, Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, S.H., M.H. dan Anggota Komisi IX DPR RI H. Obon Tabroni sebagai narasumber.
FSP RTMM-SPSI yang menaungi sekitar 242.000 anggota, termasuk 158.000 pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau, menyoroti pentingnya arah kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Organisasi tersebut menilai revisi regulasi ketenagakerjaan akan sangat menentukan masa depan para buruh, terutama terkait perlindungan kerja dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam pemaparannya, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra menegaskan bahwa setiap regulasi ketenagakerjaan harus berlandaskan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, kepastian hukum, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Baca Juga: OJK Ungkap Klaim BPJS Ketenagakerjaan Akibat PHK Meningkat pada Maret 2026
Indra juga mengungkap dinamika yang terjadi dalam proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing yang belakangan mendapat kritik dari kalangan buruh.
"Draf awal yang disampaikan Menaker kepada Presiden sebenarnya hanya membatasi outsourcing untuk 5 jenis pekerjaan saja. Namun, karena adanya desakan kuat dari berbagai pihak, termasuk intervensi dari dua Wakil Menteri yang mendesak pelonggaran, maka dengan berat hati Permenaker tersebut diterbitkan dengan isi yang mengecewakan pekerja," ungkap Indra.
Ia mengajak para pekerja untuk terus mengawal proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap buruh tetap menjadi prioritas dalam undang-undang yang baru.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menyatakan optimistis bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan menghasilkan aturan yang lebih berpihak kepada pekerja dibandingkan regulasi sebelumnya. Ia mengatakan DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi bagi kelompok buruh dalam proses pembahasannya.
Baca Juga: DPR Ajak Buruh Terlibat Susun RUU Ketenagakerjaan Baru, Target Rampung Akhir 2026
Obon juga mendorong para pekerja untuk aktif memanfaatkan media sosial sebagai sarana mengawal berbagai isu ketenagakerjaan yang sedang berkembang.
"Komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh jangan pernah diragukan. Beliau adalah satu-satunya Presiden yang hadir langsung di tengah-tengah buruh saat peringatan Mayday, dan membuktikan keberpihakannya dengan mengangkat aktivis buruh legendaris, Ibu Marsinah, sebagai Pahlawan Nasional," tegas Obon Tabroni.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana menyampaikan bahwa pihaknya tetap optimistis terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kepentingan pekerja. Namun, menurutnya, pengawasan terhadap proses penyusunan regulasi harus tetap dilakukan secara ketat.
"Kita wajib optimis dengan komitmen Presiden, tetapi kita harus tetap mengawal ketat proses pembuatan UU Ketenagakerjaan ini. Jangan sampai terjadi pembegalan undang-undang di tikungan akhir! Partisipasi seluruh unsur buruh adalah harga mati untuk melahirkan aturan yang adil bagi semua," cetus Henry Wardana.
Baca Juga: Infografik: Program Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan untuk Buruh
Selain itu, FSP RTMM-SPSI juga meminta Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencermati berbagai kebijakan yang dinilai berpotensi menekan Industri Hasil Tembakau, seperti rencana standarisasi kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging), usulan lapisan cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), hingga pembatasan kadar tar dan nikotin.
Henry mengingatkan pemerintah agar pengalaman yang terjadi di industri tekstil nasional tidak terulang pada sektor tembakau yang saat ini menyerap jutaan tenaga kerja.
"Kami memperingatkan pemerintah secara keras: Jangan sampai tragedi runtuhnya industri tekstil nasional terulang pada Industri Hasil Tembakau (IHT) kita! Industri tekstil hancur karena regulasi yang tidak berpihak sehingga pasar dikuasai produk asing. Jika IHT nasional ikut runtuh akibat regulasi yang ugal-ugalan, jutaan pekerja akan ter-PHK, dan itu adalah bencana kemanusiaan bagi bangsa ini!" pungkas Henry dengan tegas.
Ilustrasi Industri Hasil Tembakau (Antara)