Infografik: Ketentuan WFH untuk Swasta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Apr 2026, 22:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemerintah mengimbau perusahaan swasta serta badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD) menerapkan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan bagi karyawan mereka guna mendukung penghematan energi. Pemerintah mengimbau perusahaan swasta serta badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD) menerapkan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan bagi karyawan mereka guna mendukung penghematan energi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Imbau Sektor Swasta dan BUMN Terapkan WFH Satu Hari Sepekan untuk Hemat Energi. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026, kebijakan ini menyarankan para pemberi kerja untuk memberikan izin WFH selama satu hari dalam sepekan bagi para karyawannya.

Baca Juga: Kebijakan WFH Sejalan Imbauan Badan Energi Internasional, Pengamat: Gerakan Akar Rumput Respons Isu Global

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mendukung program penghematan energi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa fleksibilitas ini harus disesuaikan dengan situasi internal masing-masing instansi.

Beliau menyatakan, "Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan."

Melalui kebijakan ini, diharapkan ada keseimbangan antara operasional bisnis dan efisiensi sumber daya.

Meskipun dilakukan secara jarak jauh, pemerintah menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi sepenuhnya.

Dalam ketentuan pelaksanaannya, upah atau gaji serta hak pekerja lainnya wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan.

Selain itu, pelaksanaan WFH ini tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Sebagai timbal baliknya, pekerja yang menjalani WFH diwajibkan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional, sementara perusahaan bertanggung jawab memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga optimal.

Baca Juga: Nasaruddin Umar Tegaskan Layanan Publik Kemenag Tetap Optimal Meski WFH Tiap Jumat

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor-sektor krusial yang membutuhkan kehadiran fisik. Beberapa sektor yang dikecualikan meliputi kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi dengan mesin fisik, jasa keamanan dan perhotelan, transportasi logistik, serta sektor keuangan.

Pembatasan ini bertujuan agar layanan publik dan rantai pasok kebutuhan pokok tetap berjalan tanpa gangguan.

Potensi penghematan dari kebijakan ini pun tergolong sangat signifikan. Berdasarkan data Kemenko Perekonomian per 1 April 2026, penerapan WFH satu kali sepekan diprediksi mampu menghasilkan penghematan kompensasi BBM hingga Rp6,2 triliun.

Lebih dari itu, total penghematan belanja masyarakat diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp59 triliun.

Berikut Infografiknya:

Pemerintah mengimbau perusahaan swasta serta badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD) menerapkan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan bagi karyawan mereka guna mendukung penghematan energi. <b>(Antara)</b> Pemerintah mengimbau perusahaan swasta serta badan usaha milik negara dan daerah (BUMN dan BUMD) menerapkan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan bagi karyawan mereka guna mendukung penghematan energi. (Antara)

x|close