Malaysia Terapkan WFH untuk Pegawai Pemerintah Mulai 15 April 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Apr 2026, 09:50
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memberikan pernyataan melalui video di Malaysia, Rabu (1/4/2026). Salah satu pernyataan Anwar adalah terkait kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan mulai 15 April 2025. (ANTARA/HO-Facebook Anwar Ibrahim) Tangkapan layar - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memberikan pernyataan melalui video di Malaysia, Rabu (1/4/2026). Salah satu pernyataan Anwar adalah terkait kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai pemerintahan mulai 15 April 2025. (ANTARA/HO-Facebook Anwar Ibrahim) (Antara)

Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia resmi akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai pemerintahan mulai 15 April 2026.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disetujui dalam rapat kabinet.

Baca Juga: Menaker Tegaskan Gaji Pekerja Tetap Dibayar Penuh Meski Terapkan WFH

"Hari ini rapat kabinet menyetujui pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah bagi kementerian, lembaga, serta badan hukum dan perusahaan milik pemerintah mulai 15 April," kata PM Malaysia Anwar Ibrahim dalam pernyataan video, yang dipantau di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu malam, 1 April 2026.

Ia menambahkan bahwa mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan WFH tersebut akan diumumkan lebih lanjut dalam waktu mendatang.

Menurut Anwar, kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menekan konsumsi bahan bakar sekaligus menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.

Di sisi lain, kebijakan serupa juga mulai diterapkan di Indonesia, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengumumkan bahwa penerapan WFH bagi ASN diberlakukan setiap hari Jumat, mulai Selasa, 1 April 2026.

Baca Juga: DPR Khawatir WFH Tiap Jumat Jadi Long Weekend

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi setelah dua bulan implementasi.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa.

Pengaturan lebih lanjut akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.

(Sumber: Antara)

x|close