Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar tidak bekerja dari kafe atau tempat umum saat menjalankan kebijakan work from home (WFH).
Menurutnya, kebijakan WFH tidak berarti ASN bebas bekerja dari mana saja. Ia menegaskan bahwa ASN tetap diwajibkan bekerja dari rumah sesuai aturan yang berlaku.
“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Ia memastikan bahwa ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi. Meski tidak merinci bentuk hukuman yang akan diberikan, ia menegaskan bahwa tindakan tegas pasti diterapkan.
Baca Juga: Pramono: ASN Jakarta WFH Akan Disanksi Tegas Jika Melanggar Aturan
Halal bihalal Pemprov DKI (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Baca Juga: ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Pramono Minta Sektor Ini Tetap Masuk
Hal ini dilakukan untuk menjaga disiplin serta memastikan produktivitas ASN tetap optimal selama menjalankan sistem kerja fleksibel.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” terangnya.
Kebijakan WFH bagi ASN DKI Jakarta diterapkan setiap hari Jumat sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)