Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat berbagai ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujar Mendagri.
Baca Juga: Mendagri: WFH Bukan Hal Baru, Layanan Esensial Pemda Harus Tetap Jalan
Tito menambahkan bahwa pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa SPBE dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu semakin mengoptimalkan kinerja ASN.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang bekerja dari rumah tetap diminta aktif dan produktif. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan untuk memastikan efektivitas sistem kerja WFH dan WFO.
Untuk unit pelayanan publik yang bersifat langsung, tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO). Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap menjamin pencapaian target kerja.
Sejumlah layanan dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan investasi, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” kata Tito.
Baca Juga: Pramono Ikuti Pemerintah Pusat Soal WFH Tiap Jumat
Ia menambahkan bahwa anggaran hasil efisiensi tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas di daerah masing-masing.
Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Terkait pelaporan, bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur melaporkan kepada Mendagri paling lambat tanggal 4 setiap bulan.
“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tutur Mendagri.
(Sumber: Antara)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (ANTARA/HO-Kemendagri) (Antara)