Pramono: ASN Jakarta WFH Akan Disanksi Tegas Jika Melanggar Aturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Apr 2026, 12:25
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) wajib mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan. Ia memastikan, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar.

Kebijakan WFH ini diterapkan setiap hari Jumat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam penyesuaian sistem kerja ASN.

Pramono menjelaskan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, sistem absensi tetap diberlakukan secara digital atau mobile. Pemerintah telah menyiapkan instrumen khusus untuk memantau kehadiran pegawai.

Pengelolaan absensi tersebut dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga.

"Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena kalau pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Baca Juga: ASN Jakarta WFH Tiap Jumat, Pramono Minta Sektor Ini Tetap Masuk

Halal bihalal Pemprov DKI <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Halal bihalal Pemprov DKI (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Baca Juga: Pramono Ikuti Pemerintah Pusat Soal WFH Tiap Jumat

"Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," tambah politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain kewajiban absensi, aturan lain yang harus dipatuhi adalah larangan menggunakan fasilitas transportasi perorangan selama menjalankan WFH. ASN yang mendapatkan jadwal WFH seharusnya bekerja dari rumah. Jika tetap melakukan aktivitas di luar, mereka diwajibkan menggunakan transportasi umum, bukan kendaraan pribadi seperti mobil atau sepeda motor.

Aturan ini akan dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Gubernur sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

"Siapa pun yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, apakah itu mobil dan sebagainya. Kalau mereka mau menggunakan transportasi karena statusnya work from home harusnya kan di rumah. Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE Gubernur yang akan dikeluarkan," tegas Pramono Anung.

x|close