Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan, Ogi Prastomiyono, mengatakan terjadi peningkatan klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026.
Menurut Ogi, fenomena PHK berdampak langsung pada kenaikan pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” tutur Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis yang disampaikan di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.
Baca Juga: Ini Susunan Lengkap Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan 2026–2031
Selain itu, klaim JKP juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 91 persen secara tahunan.
Ogi menjelaskan peningkatan tersebut dipengaruhi relaksasi persyaratan klaim serta penambahan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi dilakukan secara prudent dan adaptif.
Salah satunya melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi serta profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.
Ia menilai fenomena PHK juga perlu menjadi perhatian serius bagi industri asuransi karena dapat memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Menurutnya, masyarakat yang terkena PHK cenderung lebih memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berpotensi lapse atau nonaktif.
Di sisi lain, risiko gagal bayar debitur pada asuransi kredit juga meningkat.
Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan tekanan terhadap rasio klaim dan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi apabila tidak diantisipasi dengan baik.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Jangan Tunggu Sakit, Pastikan Kepesertaan JKN Aktif agar Tetap Terjamin
OJK pun meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh untuk menjaga rasio klaim tetap terkendali.
Langkah yang disarankan antara lain memperketat proses underwriting pada sektor-sektor yang rentan mengalami PHK, melakukan penyesuaian premi sesuai profil risiko terbaru, serta memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.
“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” ucap Ogi.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Pekerja membersihkan logo BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA/ho-bpjamsostek) (Antara)