Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Kesehatan kembali menegaskan pentingnya peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar iuran secara rutin. Hal ini menjadi syarat utama agar peserta tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan, termasuk saat dibutuhkan dalam kondisi darurat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa prinsip dasar Program JKN adalah gotong royong, di mana hak dan kewajiban peserta harus berjalan seimbang. Karena itu, kepatuhan dalam membayar iuran menjadi kunci agar status kepesertaan tetap aktif.
"Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, status kepesertaan JKN akan menjadi tidak aktif. Untuk dapat kembali memperoleh jaminan pelayanan kesehatan, peserta perlu melunasi tunggakan iuran tersebut agar status kepesertaannya aktif kembali. Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan, khususnya untuk pelayanan rawat jalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rizzky, dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan bahwa untuk peserta yang membutuhkan layanan rawat inap, jaminan dari BPJS Kesehatan tetap dapat diberikan, namun terdapat ketentuan denda pelayanan yang berlaku sesuai aturan.
Baca Juga: Menkes Temukan Anomali Data JKN, Subsidi untuk Warga Mampu Akan Dialihkan
Rizzky menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya layanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan. Namun, total denda dibatasi hingga Rp20 juta.
“Perlu dipahami bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN kembali aktif. Jika lebih dari itu, maka peserta tidak dikenakan denda pelayanan,” tambah Rizzky.
BPJS Kesehatan mengingatkan bahwa risiko sakit tidak dapat diprediksi, sehingga peserta diharapkan selalu memastikan status kepesertaan tetap aktif agar dapat segera mengakses layanan kesehatan ketika dibutuhkan.
Selain itu, menjaga kepesertaan tetap aktif juga dapat menghindarkan peserta dari potensi denda saat membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Cek Fakta: Program MBG Bakal Diganti BPJS Kesehatan Gratis
Untuk memudahkan pembayaran, BPJS Kesehatan telah menyediakan hampir satu juta kanal pembayaran yang dapat diakses masyarakat, mulai dari layanan perbankan, ATM, mobile banking, minimarket, hingga dompet digital.
Rizzky berharap kemudahan ini dapat menghilangkan hambatan peserta dalam membayar iuran tepat waktu.
“Program JKN merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Oleh karena itu, dengan rutin membayar iuran tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama sebagai warga negara dalam mendukung Program JKN yang berkelanjutan,” tutup Rizzky.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. (BPJS Kesehatan)