Airlangga Minta Perusahaan Tanggung 20–30 Persen Uang Saku Magang Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2026, 22:05
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela acara Jakarta Globe Insight yang digelar di Jakarta, Selasa (28/4/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi keterangan ketika ditemui di sela-sela acara Jakarta Globe Insight yang digelar di Jakarta, Selasa (28/4/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta perusahaan untuk ikut menanggung sebagian uang saku peserta Magang Nasional pada tahap kedua program tersebut.

“Kami minta mereka (perusahaan) sharing (beban uang saku). Ya, 20–30 persen ditanggung korporasi,” ujar Airlangga saat ditemui di sela acara Jakarta Globe Insight di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa pada pelaksanaan tahap pertama, pemerintah menanggung sepenuhnya biaya uang saku peserta.

Oleh karena itu, pada tahap berikutnya diharapkan ada kontribusi dari pihak perusahaan sebagai mitra program.

“Burden sharing (pembagian beban) harus kita dorong. Kalau kemarin kan 100 persen dibayar pemerintah,” kata Airlangga.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Penambahan Kuota Magang Nasional 2026–2027

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menutup program Magang Nasional 2025 Tahap I yang berlangsung sejak 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

Berdasarkan hasil seleksi, program ini diikuti oleh 14.952 peserta pada Tahap 1A dan 1.160 peserta pada Tahap 1B, sehingga total awal mencapai 16.112 peserta.

Namun, dalam pelaksanaannya jumlah peserta aktif mengalami penyesuaian. Tercatat sebanyak 11.110 peserta aktif pada Tahap 1A dan 839 peserta pada Tahap 1B, sehingga total peserta aktif mencapai 11.949 orang.

Peserta yang menyelesaikan program selama enam bulan akan memperoleh sertifikat magang. Sementara itu, peserta yang mengikuti program lebih dari tiga bulan tetapi kurang dari enam bulan akan mendapatkan surat keterangan.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji skema pembagian kontribusi uang saku antara pemerintah dan perusahaan mitra.

Baca Juga: Panggil Menaker, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional dan Pelatihan Vokasi

“Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” kata Yassierli.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan peserta magang agar lebih siap menghadapi dunia kerja.

(Sumber: Antara)

x|close