Airlangga Umumkan Bea Masuk 0 Persen Buat LPG Berlaku 6 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Apr 2026, 14:57
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tekanan konflik geopolitik global yang mengganggu pasokan bahan baku industri.

Airlangga menjelaskan, bea masuk impor LPG diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen guna memberikan alternatif bahan baku bagi industri refinery yang sebelumnya bergantung pada nafta.

"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 28 April 2026.

Ia menambahkan, harga bahan plastik saat ini telah mengalami kenaikan signifikan hingga 50–100 persen yang berpotensi mendorong kenaikan biaya produksi, khususnya pada sektor kemasan.

Baca juga: BRIN Kenalkan Petasol, BBM dari Limbah Plastik untuk Atasi Krisis Energi

Baca juga: Bahan Plastik Seret, Beras SPHP Pakai Kemasan Lama

"Kita ketahui harga plastik naik 50-100 persen dan ini tentu akan mempengaruhi terhadap plastik packaging," ungkapnya.

Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan mulai Mei 2026 dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Selain LPG, pemerintah juga menetapkan bea masuk 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik, antara lain polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), dan High-Density Polyethylene (HDPE). 

Langkah ini diambil untuk menahan lonjakan harga produk makanan dan minuman yang banyak menggunakan kemasan plastik.

"Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," tandasnya.

x|close