Ntvnews.id, Jakarta - Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menegaskan bahwa proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Bank Indonesia dan harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Usai menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026, Destry menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berlaku apabila Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela.
**"Jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Maka ada prosesnya," kata Destry.
Ia menjelaskan, tahapan pengisian jabatan Gubernur BI akan diawali dengan pembukaan persyaratan bagi calon anggota Dewan Gubernur. Selanjutnya, calon yang memenuhi syarat akan diproses sesuai mekanisme ketatanegaraan hingga ditetapkan oleh Presiden setelah memperoleh persetujuan DPR.
Baca Juga: Prabowo Minta Danantara Dilibatkan dalam Setiap Pengambilan Keputusan KSSK
"Di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya. Kemudian calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," jelas Destry.
Terkait posisinya saat ini, Destry menegaskan bahwa penunjukannya sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI juga merupakan amanat Undang-Undang Bank Indonesia.
Menurutnya, apabila Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.
"Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara Undang-Undang menetapkan seperti itu. Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden," ucap Destry.
Pjs Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti (NTVnews)