Infografik: Isi UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Apr 2026, 16:17
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4). Implementasi undang-undang ini paling lambat satu tahun sejak berlaku. DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4). Implementasi undang-undang ini paling lambat satu tahun sejak berlaku. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Implementasi undang-undang tersebut ditargetkan mulai berjalan paling lambat satu tahun sejak diberlakukan.

Baca Juga: Dasco Pastikan DPR Libatkan Buruh Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

UU PPRT menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga berlandaskan nilai kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

Dalam aturan ini, PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berikut Infografiknya:

DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4). Implementasi undang-undang ini paling lambat satu tahun sejak berlaku. <b>(Antara)</b> DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4). Implementasi undang-undang ini paling lambat satu tahun sejak berlaku. (Antara)

(Sumber: Antara)

x|close