Dasco Pastikan DPR Libatkan Buruh Bahas Revisi UU Ketenagakerjaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 19:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 23 Februari 2026. (ANTARA/HO-DPR) Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 23 Februari 2026. (ANTARA/HO-DPR) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan serikat pekerja akan dilibatkan secara penuh dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini disampaikan usai pihaknya menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

"Tadi kami juga sudah sepakat bahwa DPR, Pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha juga ikut, supaya kemudian kami dapatkan satu undang-undang yang memang nantinya disepakati oleh semuanya," ujar Dasco.

Sementara, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, mengatakan sejumlah isu krusial telah diusulkan masuk dalam pembahasan revisi. "Tambahan saja sedikit. Di undang-undang itu juga kami sudah masukkan mengenai isu pesangon, outsourcing, kontrak, dan juga digital," tutur Elly.

Elly berharap agar pemerintah berpihak kepada kepentingan buruh dalam proses pembahasan itu.

"Kami akan tetap mendukung program semua Pak Presiden (Prabowo Subianto) dan juga mendukung pemerintah, apalagi sekarang ini kan banyak sekali yang kami minta dari pemerintah tentang undang-undang, tentang reaktivasi PBI (Penerima Bantuan Iuran) juga. Dan inilah yang kami banggakan dari beliau yang memang menyiapkan waktu buat kami," papar Elly.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea turut menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Dia menyoroti berbagai isu krusial yang dinilai harus menjadi perhatian serius dalam revisi regulasi tersebut, mulai dari pengupahan hingga praktik pemberangusan serikat pekerja.

"Ya tentu soal pengupahan paling penting, lalu soal outsourcing, lalu soal apa pesangon, dan juga PKWT dan juga PHK yang dengan mudah sekarang pengusaha dapat melakukan," jelas Andi.

Menurut Andi, praktik pemberangusan serikat pekerja atau union busting merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus diatur secara tegas dalam undang-undang yang baru.

"Jadi kita membuat batasan-batasan dan juga formula pengupahan seperti apa agar menjadi baku dan bisa diikuti oleh seluruh pemerintah daerah. Jadi soal pengupahan, outsourcing, PKWT, pesangon, PHK dan juga union busting," jelas Andi.

Dia mengatakan, praktik pelarangan pembentukan serikat pekerja di perusahaan masih terjadi dan perlu mendapat perhatian serius dalam regulasi ke depan.

"Pemberangusan serikat pekerja yang masih saja terjadi di Indonesia. Ini union busting itu perusahaan melarang berdirinya serikat pekerja di perusahaan. Itu sangat-sangat melanggar hak asasi manusia. Jadi yang akan kita akan sampaikan pada butir-butir khusus di Undang-Undang Ketenagakerjaan nanti ke depan," tandas Andi Gani.

x|close