Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti wacana pemerintah melakukan pembatasan kandungan kadar maksimal tar dan nikotin pada rokok dan rokok elektrik. Menurut Komisi IX DPR RI, akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal apabila kebijakan itu diberlakukan.
PHK itu berlaku terhadap jutaan pekerja dan petani di sektor industri hasil tembakau (IHT).
"Kalau standar kadar tar dan nikotin dipatok terlalu rendah dan tidak realistis, maka hasil panen petani kita tidak akan terserap oleh industri," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, pengetatan kadar tar dan nikotin yang ekstrem akan mengubah secara drastis pola produksi IHT. Dampak paling signifikan diperkirakan akan dirasakan oleh sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang dikenal sebagai industri padat karya dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Sektor IHT menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari buruh pabrik, distributor, hingga petani. Jika standar yang ada diubah secara paksa, industri akan goyah. Ini berarti ancaman kehilangan mata pencaharian bagi jutaan orang yang menanggung hidup keluarganya dari sektor ini," jelas dia.
Jika pemerintah menetapkan batas kandungan tar dan nikotin di luar kemampuan alami tanaman tembakau yang dibutuhkan untuk IHT di Indonesia, produsen rokok berpotensi terpaksa mencari bahan baku impor atau beralih ke teknologi yang mengurangi penggunaan tenaga kerja manusia.
Atasi itu, Nurhadi mengingatkan para perumus kebijakan untuk memahami kondisi bahan baku lokal serta tidak menetapkan standar tanpa landasan riset yang memadai.
Di samping berdampak pada sektor ketenagakerjaan, Nurhadi juga menilai wacana pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Dia menjelaskan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) sejatinya telah menetapkan ketentuan terkait batas kandungan tar dan nikotin pada produk tembakau.
"Kita sudah punya instrumen SNI untuk menjaga standar mutu. Kehadiran regulasi baru justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih peraturan dan menciptakan ketidakpastian hukum," tuturnya.
Ia memandang, pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Karenanya, Nurhadi mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh. Hingga kini belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja seperti IHT.
"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri, sementara di sisi lain negera menerima ratusan triliun cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahun untuk pembangunan," tandasnya.
Ilustrasi PHK. (Pixabay)