Ntvnews.id, Jakarta - Rencana pemerintah memperketat regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT) melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan rasa, menuai penolakan dari kalangan petani dan pelaku industri. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan petani tembakau dan cengkih, sekaligus mengguncang industri kretek nasional.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, secara tegas menyatakan keberatannya terhadap wacana pembatasan kadar nikotin dan tar. Ia menilai kebijakan itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap kondisi riil pertembakauan nasional, khususnya dari pihak Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan sebagai koordinator penyusunan aturan.
"Petani tembakau nasional juga harus dilindungi. Pembatasan tar dan nikotin ini adalah regulasi yang memaksa terbunuhnya petani tembakau dan industri tembakau nasional,” kata Agus dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.
Agus bahkan menyebut rangkaian kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap petani kecil.
Baca Juga: Mendag Tegaskan Komitmen Bela Industri Panel Surya dari Tuduhan Subsidi AS
"Kalau saya melihat itu adalah sebuah rangkaian kebijakan pemerintah yang di situ akan menghilangkan atau membunuh eksistensi pertembakauan, khususnya petani tembakau. Mereka tidak paham tentang pertembakauan nasional kita yang sebenarnya hampir rata-rata di atas standar yang direncanakan pemerintah," ujar Agus.
Menurutnya, tembakau Indonesia memiliki karakter khas dengan kadar nikotin yang secara alami lebih tinggi. Apabila petani dipaksa mengikuti standar baru yang ditetapkan pemerintah, hal itu sama saja dengan melemahkan sektor tembakau nasional demi ambisi pengendalian yang dinilai berlebihan.
"Usulan aturan (pembatasan) nikotin dan tar ini dipaksa, maka yang terjadi nantinya malah negara akan mengalami kerugian tersendiri, karena yang selama ini ada sudah sesuai dengan karakteristik budaya pertembakauan kita," tambahnya.
Agus juga memperingatkan bahwa dampak kebijakan ini tidak hanya berhenti di tingkat petani. Jika pembatasan diberlakukan secara ketat, penyerapan bahan baku lokal dikhawatirkan menurun drastis. Kondisi ini berpotensi melemahkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini menjadi salah satu kekuatan industri kretek. Selain itu, buruh pabrik dan pekerja sektor pendukung lainnya juga terancam terdampak.
Baca Juga: Menkop Resmi Kukuhkan Koperasi Induk Tembakau Pertama di Indonesia
Nada serupa disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Heru D Wardhana. Ia menjelaskan bahwa kandungan nikotin tembakau Indonesia rata-rata berada di atas 3 hingga 5 persen, bahkan ada yang lebih tinggi. Karena itu, ia mempertanyakan urgensi kebijakan pembatasan tersebut.
Ia menilai aturan pembatasan tar, nikotin, dan kandungan lainnya akan semakin menekan petani cengkih.
"Petani cengkih yang makin terhimpit. Karena produksi cengkih nasional sekitar 120 ribu ton ini hampir 97 persennya diserap oleh industri rokok, tidak ada namanya rokok kretek tanpa adanya cengkih dan hanya di Indonesia rokok kretek itu ada," tegasnya.
Heru meminta pemerintah mempertimbangkan nasib jutaan petani yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
Yang jelas pembatasan tar dan nikotin ini hanya mengada-ada yang tujuan utamanya adalah membunuh rokok dan segala peredarannya,” imbuhnya.
Kekhawatiran serupa juga datang dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai apabila pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan seperti cengkih diterapkan, maka dampaknya akan langsung dirasakan petani tembakau dan cengkih di berbagai daerah.
Henry menyebut industri hasil tembakau saat ini berada dalam tekanan berat akibat banyaknya regulasi yang mengikat. Tercatat, lebih dari 500 aturan di tingkat pusat hingga daerah memengaruhi ruang gerak industri dan menciptakan ketidakpastian usaha.
Baca Juga: AMSI Minta Keseimbangan Kepentingan Dagang Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional
Ia juga menyoroti potensi kesulitan teknis bagi industri kretek apabila pembatasan dan pelarangan produk berperisa diberlakukan. Menurutnya, regulasi non-fiskal kerap muncul tanpa mempertimbangkan kesiapan industri maupun dampaknya terhadap rantai pasok domestik.
"Industri hasil tembakau saat ini sedang dalam kondisi yang sangat tertekan. Regulasi yang tidak akomodatif terhadap karakteristik produk lokal hanya akan membuka ruang bagi produk-produk ilegal yang tidak terawasi, yang pada akhirnya justru merugikan penerimaan negara dan tujuan kesehatan itu sendiri," jelas dia.
Henry menegaskan bahwa IHT merupakan sektor padat karya yang melibatkan jutaan orang, mulai dari petani, buruh linting, hingga pedagang kecil. Perubahan signifikan terhadap standar produk, kata dia, berpotensi mengganggu stabilitas rantai pasok yang telah terbentuk selama puluhan tahun.
Ilustrasi Tembakau (Indonesia.go.id)