KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 14:19
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya memberikan pernyataan kepada wartawan di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Fathur Rochman Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya memberikan pernyataan kepada wartawan di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTARA/Fathur Rochman (Anatara)

Ntvnews.id , Jakarta -  Pihak dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras yang diadakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.

Dimas menjelaskan keputusan tersebut diambil karena tidak memiliki kepercayaan terhadap proses peradilan militer dalam menangani kasus tersebut.

Ia menambahkan bahwa sejak awal penghentian bersama Andrie Yunus telah berulang kali menyampaikan perjanjian terhadap penggunaan forum peradilan militer.

Menurutnya, ada sejumlah alasan yang mendasari sikap tersebut, salah satunya kekhawatiran bahwa proses peradilan militer tidak mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa penyiraman air keras tersebut.

Baca Juga: Motif Penganiayaan Aktivis KontraS Diduga Dendam Pribadi, Sidang Digelar 29 April

Selain itu, terdapat potensi manipulasi terhadap motif perkara. Pernyataan pihak militer yang menyebut motif sebagai balas dendam pribadi dinilai berisiko membatasi jumlah pelaku yang diungkap.

"Kalau kita lihat pernyataan kemarin dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah balas dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Novel Bang Novel (Baswedan) 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah balas dendam pribadi juga. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang," kata Dimas.

Ia mengungkapkan bahwa tim advokasi menemukan indikasi keterlibatan setidaknya 16 orang dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi sebelum kejadian penyiraman pada 12 Maret 2026.

Namun keterlibatan pihak-pihak tersebut dinilai belum tentu akan terungkap dalam perdamaian militer.

"Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami informasikan ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta konferensi di peradilan militer? Saya rasa tidak," ucap Dimas.

Di sisi lain, gagal menilai bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer, sehingga seharusnya diproses melalui peradilan umum atau perdata.

“Sehingga lebih tepat bila proses penyelesaiannya dilakukan di yuridiksi pengadilan umum atau pengadilan sipil. Dan tentu itu menjadi latar belakang kami untuk tidak mau menghadiri proses-proses yang ada di sepanjang pengadilan militer yang dijalankan oleh pihak TNI,” katanya.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sendiri telah menjadwalkan sidang perdana perkara penuntutan terhadap Andrie Yunus pada Rabu, 29 April 2026.

Baca Juga: Panglima TNI Apresiasi Dharma Pertiwi pada HUT ke-62: Perkuat Peran Keluarga Menuju Indonesia Maju

Sidang tersebut akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif.

Dalam sidang pertama, para pembela diwajibkan hadir langsung di ruang sidang sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan oleh oditur militer.

Pengadilan juga memastikan bahwa transmisi akan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan media dapat mengikuti proses tersebut sebagai bentuk transparansi hukum.

Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman yang diduga menggunakan udara keras hingga menyebabkan luka pada tangan, kaki, serta gangguan pada penglihatan.

Dalam perkembangan kasus, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.

(Sumber: Antara)

x|close